tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmus. Sirajudin langsung ditahan usai terjaring operasi tangkap tangan di Jakarta bersama 13 orang lainnya pada Senin (21/9/2026).
Sirajudin cs ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 September sampai 11 Oktober 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Taufik menjelaskan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Lewat informasi itu disebutkan Sirajudin diduga mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut. Sirajudin menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.
Selain itu, Sirajudin juga diduga telah melakukan plotting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan proyek-proyek di Dinas PUPR.
"Plotting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," ujar Taufik.
Atas persetujuan Sirajudin, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di plotting sebelumnya. Pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang.
Taufik menyebut atas permintaan Sirajudin tersebut, maka pihak swasta menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Sirajudin. Sirajudin diduga menerima total Rp11,14 miliar dalam kurun waktu 2023-2026.
Sirajudin diduga menerima dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan Bolmut sebesar Rp350 juta serta penerimaan dari pihak-pihak lain senilai Rp10,79 miliar. Pasalnya, Sirajudin sempat menjadi Plt Bupati pada 2023-2024.
Selain menangkap sejumlah pihak hingga menetapkan Sirajudin sebagai tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Taufik menyebut, sejumlah barang bukti tersebut ditemukan di hotel di Jakarta Rp130 juta; di rumah Bupati yang disimpan dalam koper Rp50 juta; dan di rumah Kadis PUPR Bolmut Rp20 juta.
Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































