tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyayangkan tuduhan hoaks dan pelabelan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat menanggapi beredarnya poster kekhawatiran masyarakat terkait pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diunggah oleh lembaga Bijak Memantau dan Indonesian Matters.
Koalisi juga kecewa dengan pernyataan Habiburokhman yang menyebut “koalisi pemalas” dan menuding mereka tidak menyimak pembahasan RUU KUHAP yang dilakukan di DPR.
“Koalisi sangat menyayangkan tuduhan-tuduhan hoaks dan stigma-stigma pelabelan yang disampaikan oleh anggota DPR tersebut. Alih-alih berdiskusi substansi, pelabelan-pelabelan yang tidak perlu justru terus dilakukan,” tulis Koalisi dalam keterangan pers resmi, Rabu (19/11/2025).
Koalisi menegaskan bahwa poster berisikan empat poin keresahan masyarakat terhadap KUHAP yang diunggah oleh Bijak Memilih dan Indonesian Matters itu bukanlah hoaks.
Poster itu disebut merupakan hasil dari sikap kritis pembacaaan terhadap RUU KUHAP. Koalisi juga mengatakan bahwa sedari awal, mereka telah menyampaikan perubahan KUHAP harus fundamental dan menyentuh akar.
“Rekomendasi Koalisi selalu dalam tataran harapan paling tinggi pembaruan KUHAP sesuai dengan perspektif HAM, karena butuh 44 tahun merevisi KUHAP, maka sangat amat mengecewakan jika revisi KUHAP tidak dilakukan dengan komprehensif,” tegas Koalisi.
Koalisi menekankan pentingnya berdebat mengenai substansi KUHAP tanpa stigma dan tuduhan-tuduhan yang tidak perlu. Pasalnya, Koalisi menyebut telah melakukan proses advokasi yang panjang dan memberikan rekomendasi sampai dengan tersedianya draf utuh RUU KUHAP dan naskah akademik versi masyarakat sipil.
“Kami selalu siap bertarung dalam ranah substansi, bukan tuduhan dan stigma,” sebut Koalisi.
Oleh karenanya, Koalisi dengan tegas mendesak dan menyerukan Habiburokhman untuk tidak merespons kekhawatiran yang disampaikan masyarakat dengan pelabelan dan stigmatisasi hoaks.
“[Koalisi mendesak] Ketua Komisi III DPR RI tidak merespons kekhawatiran publik dengan stigma hoaks ataupun tuduhan lainnya,” seru Koalisi.
Selain itu, karena pembahasan KUHAP yang dinilai sangat teknis dan berpotensi menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan kerja-kerjanya, Koalisi juga mendesak pemerintah untuk menunda pemberlakuan KUHAP yang baru, demi mencegah kekacauan sistem peradilan pidana.
Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI juga didesak untuk mempercepat agenda reformasi Polri dan memperbaiki substansi-substansi dalam KUHAP baru yang dinilai fatal.
“Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto harus menunda pelaksanaan KUHAP Baru yang telah disahkan dan mengatur masa transisi minimal satu tahun sejak disahkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan keberlakuan KUHAP,” tutup Koalisi.
Sebelumnya diberitakan, Habiburokhman menyebut Koalisi Masyarakat Sipil sebagai “koalisi pemalas” karena tidak melihat siaran langsung (live streaming) DPR RI saat pembahasan KUHAP, terutama saat pembahasan Pasal 16 beleid tersebut.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman karena ia menilai Koalisi telah salah mengartikan Pasal 16 KUHAP yang mengatur tentang metode penyelidikan dengan cara penyamaran dan pembelian terselubung (undercover buying).
Habiburokhman menegaskan bahwa anggapan metode undercover buying itu dapat diterapkan untuk semua tindak pidana tidaklah benar. Metode itu menurutnya hanya berlaku untuk tindak pidana narkoba.
“Koalisi menilai hal ini membuka peluang penjebakan atau entrapment dan rekayasa tindak pidana oleh aparat sendiri. Nah ini kan berarti kan koalisi pemalas, dia gak liat live streaming kita debat khusus soal ini,” kata Habiburokhman kepada para wartawan di Gedung DPR, Rabu.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, penerapan metode undercover buying itu sudah dijelaskan pada penjelasan Pasal 16 KUHAP. Menurutnya, metode itu hanya bagian dari teknik investigasi khusus dalam tindak pidana narkoba.
“Ini koalisi pemalas, tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan diperluas namun hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana,” tegasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































