Menuju konten utama

Jawab Kritik KUHAP, Habiburokhman Sindir Koalisi Sipil Pemalas

Habiburokhman menyinggung bahwa DPR telah memperdebatkan isi Pasal 16 KUHAP yang baru disahkan dan disiarkan secara langsung sehingga dapat dilihat publik.

Jawab Kritik KUHAP, Habiburokhman Sindir Koalisi Sipil Pemalas
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Komisi III DPR menyatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana itu harus dibentuk untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang segera diberlakukan pada awal 2026. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut Koalisi Masyarakat Sipil sebagai “koalisi pemalas” karena tidak melihat siaran langsung (live streaming) DPR RI saat pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama saat pembahasan Pasal 16 beleid tersebut. Habiburokhman menegaskan bahwa anggapan metode undercover buying itu dapat diterapkan untuk semua tindak pidana tidaklah benar. Metode itu, kata Habiburokhman, hanya berlaku untuk tindak pidana narkoba.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman karena menilai Koalisi Masyarakat Sipil telah salah mengartikan isi Pasal 16 KUHAP yang mengatur tentang metode penyelidikan dengan cara penyamaran dan pembelian terselubung (undercover buying).

“Koalisi menilai hal ini membuka peluang penjebakan atau entrapment dan rekayasa tindak pidana oleh aparat sendiri. Nah, ini kan berarti kan koalisi pemalas, dia enggak lihat live streaming kita debat khusus soal ini,” kata Habiburokhman kepada para wartawan di Gedung DPR, Rabu (19/11/2025).

Politikus Partai Gerindra itu menyebut, penerapan metode undercover buying itu sudah dijelaskan pada penjelasan Pasal 16 KUHAP. Menurutnya, metode itu hanya bagian dari teknik investigasi khusus dalam tindak pidana narkoba.

“Ini koalisi pemalas, tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan diperluas namun hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa anggota Komisi III DPR RI sudah membahas poin-poin pada Pasal 16 itu saat rapat pembahasan. Rapat itu disebutnya juga berjalan secara terbuka dan disiarkan langsung di kanal Youtube.

“Rekaman itu kan bisa dilihat terus di kanal Youtube itu. Jadi jelas gitu loh, Pasal 16 enggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana, itu hanya untuk narkoba dan psikotropika,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher