Menuju konten utama

Pimpinan Komisi III DPR: KUHAP Baru Perketat Syarat Penangkapan

Habiburokhman membantah anggapan aparat kepolisian bisa melakukan penangkapan, penggeledahan, sampai penahanan akibat Pasal 5 KUHAP.

Pimpinan Komisi III DPR: KUHAP Baru Perketat Syarat Penangkapan
Habiburokhman saat RDPU Monterry Marbun. youtube/TVR Parlemen
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengatur syarat penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan diperketat.

Hal itu disampaikan Habiburokhman membantah anggapan aparat kepolisian bisa melakukan penangkapan, penggeledahan, sampai penahanan akibat Pasal 5 KUHAP.

Ia mengakui penangkapan itu bisa dilakukan oleh penyelidik polisi. Namun, penangkapan itu harus tetap dilakukan atas perintah dari penyidik saat tahapan penyidikan.

“Memang yang bisa menangkap itu penyelidik boleh menangkap, tapi bukan dalam tahapan penyelidikan, tahapan penyidikan. Dan itu atas perintah dari penyidik,” kata Habiburokhman kepada para wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Politikus Partai Gerindra itu memastikan ketentuan penangkapan hingga penahanan yang dilakukan oleh polisi dalam KUHAP baru sudah diatur dengan lebih ketat.

Habiburokhman turut menjelaskan maksud dari Pasal 105, 112 a, 124, dan 132 a, yang mengatur tentang penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran yang dapat dilakukan tanpa izin hakim dengan alasan keadaan mendesak.

Habiburokhman membantah ketentuan itu membuat orang bisa digeledah secara sewenang-wenang tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari hakim. Menurutnya, ketentuan dalam KUHAP baru itu justru lebih ketat jika dibandingkan dengan KUHAP lama.

“Hal tersebut tidak benar ya, karena upaya paksa diatur secara ketat dengan izin hakim dan dengan syarat tertentu yang jauh lebih ketat daripada KUHAP lama,” tegasnya.

KUHAP baru disebutnya juga telah mengatur ketentuan penangkapan seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana di wilayah terpencil dengan lebih baik. Setelah dilakukan penangkapan di wilayah terpencil, maka dalam waktu 2x24 jam, polisi disebutnya harus meminta persetujuan hakim.

“Upaya paksa dalam KUHAP lama hanya dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri. Jadi ini jauh lebih bagus daripada pengaturan di KUHAP lama,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama