tirto.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan asistensi terhadap kasus dugaan penyelundupan 50 ton pasir timah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung. Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Bangka Belitung (Babel).
"Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan asistensi atas penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah sebesar 50 ton di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung. Hasil penambangan timah ilegal ini diduga akan diselundupkan ke Malaysia," ungkap Dirtipidter Brigjen Moh. Irhamni saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Kamis (6/8/2026).
Irhamni menerangkan penyidik kini tengah mendalami jaringan penambang ilegal tersebut dan menelusuri pendanaan kegiatan ekspor ke Malaysia.
"Kami bersama Polda Babel akan mengembangkan siapa pelakunya, aktor, kemudian pendana yang mengakibatkan kerugian negara akibat dari dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan itu," tutur Irhamni.
Kasus ini diketahui berawal dari upaya penggerebekan Polres Belitung di sebuah rumah yang ternyata dijadikan gudang penyimpanan pasir timah. Dari lokasi tersebut disita 50 ton pasir timah yang telah dimasukan dalam karung.
Dikutip dari Antara, KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung, Iptu Dimpos Tampubolon, mengatakan bahwa pengungkapan lokasi penampungan biji timah tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat setempat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB, tim kami menuju ke lokasi. Kami menemukan kurang lebih 50 ton biji timah yang tersimpan di dalam rumah yang dijadikan gudang," kata Dimpos.
Dimpos menjelaskan, setelah melakukan penggeledahan, tim kepolisian bertemu dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) dari Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti. Pihak Satlap sendiri menyampaikan bahwa seluruh data administratif terkait keberadaan biji timah tersebut merupakan milik perusahaan mitra PT Timah dan telah dicatat dan dilaporkan serta dalam pengawasan.
"Seluruh temuan ini akan kami koordinasikan dan laporkan lebih lanjut kepada pihak Satgas yang memegang data tersebut. Kami menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak Satlap," ujar Dimpos.
Dia menambahkan seluruh barang bukti yang ditemukan di gudang penyimpanan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak Satlap Tri Cakti Sektor Belitung. Perwakilan Satlap Tri Cakti Sektor Belitung di lokasi menegaskan bahwa peristiwa penggerebekan tersebut disebabkan adanya kesalahpahaman atau mis komunikasi di lapangan. Dimpos menyebutkan, pasir timah yang tersimpan di lokasi tersebut merupakan komoditas legal milik mitra PT. Timah.
"Kejadian hari ini pada dasarnya hanya terjadi kesalahpahaman di lapangan dengan pihak Polres Belitung. Barang ini merupakan milik CV. HJP yang telah resmi bermitra dengan PT. Timah," katanya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































