Menuju konten utama

Polisi Gagalkan Penyelundupan 368 Ton Batubara Ilegal ke Jawa

Polres OKU Timur gagalkan penyelundupan 368 ton batubara ilegal ke Jawa menggunakan 9 truk tronton. Polisi tangkap 12 sopir dan kernet.

Polisi Gagalkan Penyelundupan 368 Ton Batubara Ilegal ke Jawa
Sejumlah sopir dan kernet pengangkut batubara ilegal ditangkap Polres OKU Timur, Sumsel. FOTO/Humas Polres OKU Timur
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menggagalkan penyelundupan 368 ton batubara ilegal ke pulau Jawa. Sebanyak 12 sopir dan kernet ditangkap polisi.

Para pelaku adalah inisial E (34), HA (37), SA (49), BBU (39), YH (35), M (22), HHS (48), A (44), RI (37), AA (22), MS (26), dan AS (30). Mereka terdiri dari delapan sopir dan empat kernet.

Kasatreskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, membeberkan penindakan dilakukan dalam operasi besar-besaran oleh kepolisian di Jalan Lintas Sumatera, KM 7, Desa Kotabaru Selatan, Martapura, OKU Timur. Operasi berawal adanya aktivitas kendaraan pengangkut batubara yang melintas.

Saat ditindak, sembilan unit truk tronton melintas secara konvoi dengan kapasitas over muatan. Polisi pun menghentikan kendaraan dan pemeriksaan dokumen pengangkutan.

Hasilnya, para sopir tidak mampu menunjukkan legalitas pengangkutan. Alhasil, depan sopir, empat kernet ditangkap, dan satu sopir lainnya melarikan diri.

"Dari penindakan, ada sembilan truk tronton yang mengangkut batubara ilegal. Para sopir tidak ada izin pengangkutan," ungkap Rendi, pada Selasa (14/7/2206).

Batubara Ilegal

Sejumlah sopir dan kernet pengangkut batubara ilegal ditangkap Polres OKU Timur, Sumsel. FOTO/Humas Polres OKU Timur

Berdasarkan pemeriksaan, batubara tersebut berasal dari hasil tambang di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim Sumsel. Sembilan truk tronton bermuatan total 368 ton batubara ilegal itu diduga akan diselundupkan ke pulau Jawa melalui jalur darat.

"Kami terus kembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan distribusi batubara ilegal dan memburu satu pelaku yang kabur," kata Rendi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka juga bisa saja dijerat dengan ketentuan pidana lain yang berkaitan sesuai hasil penyidikan.

Rendi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen polri dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak tata kelola sumber daya alam, dan berpotensi membahayakan infrastruktur jalan. Terlebih kendaraan pengangkutan batubara melebihi kapasitas yang diizinkan.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah