tirto.id - Pengacara PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, mendatangi lagi Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menindaklanjuti kasus penyegelan 15 kontainer hasil tambang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hingga kini, proses hukum kasus itu pun disebut belum berjalan.
Poltak menuturkan PT PMM sampai saat ini terus dimintai pertanggungjawaban oleh konsumen pemesan hasil tambang tersebut. Oleh karenanya, dia berupaya meminta kejelasan ke Kejaksaan Agung, meskipun belum menemui hasil.
“Sampai saat ini, pelimpahan berkas juga tidak ada ke kami, berita penyitaan juga tidak ada. Seperti apa itu penyitaan barang kami itu. Penahanan juga terhadap barang kami itu tidak ada, sama sekali kami tidak ada berkas," ucap Poltak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, PT PMM hanya bisa melakukan investigasi internal untuk menelusuri kasus ini. Kemudian, ditemukan adanya dugaan penyelundupan.
"Bahwa penangkapan yang terjadi terhadap barang kami itu adalah ulah daripada penyelundup. Ulah daripada dugaan penyelundup. Kami sudah dapat informasi bahwa mereka itu melakukan itu hanya untuk menutupi kejelekan mereka, pekerjaan mereka yang selama ini telah melakukan dugaan penyelundupan terhadap barang-barang tambang," ungkap dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menanggapi bantahan dari PT PMM tersebut dan mempersilakan pembelaan yang dilakukan. Namun, dia menegaskan bahwa 15 dari 25 kontainer perusahaan tersebut disita bukan hanya karena kandungan radioaktifnya saja.
"Berdasarkan tata niaga peraturan ekspor yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ya, lepas dari materi muatannya apa, ya pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang dilakukan ekspor," ungkap Barita kepada wartawan.
Barita menegaskan dalam kasus ini juga penindakan hanya dilakukan kepada 15 kontainer yang tidak sesuai dengan dokumennya. Sedangkan, 10 kontainer lainnya telah diizinkan pengirimannya berlanjut.
Sejauh ini, kata Barita, pendalaman dari tim penyidik bahwa modus tersebut memang sengaja digunakan untuk mengelabui aparat. Saat ini, penyidik terus mendalami siapa yang bertanggung jawab atas semua ekspor hasil penambangan tersebut.
"Berbagai sarana yang dilakukan itu sengaja tidak diaktifkan, sehingga untuk menghindar dari deteksi itu terjadi dalam kenyataannya. Jadi, ya silakan aja, tapi kan fakta hukum yang telah dipegang oleh penyidik AL dan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Barita.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






























