Menuju konten utama

Bea Cukai Soetta Tangkap WN India Penyelundup Emas Rp700 Juta

Bea Cukai Soekarno-Hatta tangkap WN India yang selundupkan emas 265 gram senilai Rp700 juta di celana dalam. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Bea Cukai Soetta Tangkap WN India Penyelundup Emas Rp700 Juta
Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang (tengah) menunjukkan barang bukti berupa emas dari hasil ungkap kasus penyelundupan barang secara ilegal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Senin (11/5/2026). (ANTARA/Azmi Samsul M)

tirto.id - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mengungkap upaya penyelundupan emas senilai 265 gram dengan nilai Rp700 juta yang dilakukan oleh warga negara India berinisial MTNP (44).

Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan upaya penyelundupan itu dilakukan terduga pelaku melalui penyembunyian barang lewat celana dalam yang dipakainya.

"Barang ini [emas] rencananya akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Singapura dan nanti akan lanjut ke New Delhi, India," ungkapnya dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Senin (11/5/2026) dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pengungkapan untuk modus operandi yang dijalankan WN India ini terungkap pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Saat itu, petugas Bea Cukai Soetta dengan Aviation Security (Avsec) InJourney Airports memeriksa penumpang tujuan New Delhi melalui rute Jakarta (CGK)-Singapura (SIN) setelah dicurigai dari gerak-gerik tubuhnya.

Kemudian, lanjut Hengky, tim gabungan pun memeriksa dan menemukan dua bungkus barang bukti berupa butiran emas dengan dibalut ke gluten (adonan tepung) untuk menyamarkan bentuk fisiknya.

"Bungkusan tersebut kemudian disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan tersangka guna menghindari deteksi petugas di area pemeriksaan keamanan," katanya.

Untuk tindak lanjut penanganan perkara tersebut, saat ini, terduga MTNP beserta barang bukti berupa emas seberat 265,7 gram telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan.

"Kini terduga sudah diamankan untuk lanjutan langkah hukum dan komitmen tegas dari kami," tuturnya.

Atas perbuatannya, MTNP disangkakan dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Kami memiliki sistem pengawasan yang terintegrasi, personel yang terlatih, dan sinergi antarinstansi yang solid. Kami akan terus berdiri tegak untuk menjaga perbatasan negara," kata Hengky.

Polda Metro Dalami Penyelundupan Emas

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah mendalami penanganan kasus penyelundupan barang berupa 265,7 gram emas dengan nilai Rp700 juta yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal India berinisial MTNP (44) melalui Bandara Internasional Soetta, Tangerang, Banten.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan di Tangerang, Senin mengatakan upaya penyelidikan terhadap perkara penyelundupan barang ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pengungkapan Bea Cukai Bandara Soetta yang telah menjadi perhatian publik.

"Kami lakukan penyelidikan dan apabila menemukan, kami akan menindaklanjuti dengan pembuatan Laporan Polisi (LP) dan naik ke proses penyidikan," ujarnya dikutip dari Antara.

Ia menyatakan sebagai langkah awal dalam pendalaman kasus tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan pengecekan closed circuit television (CCTV) sebagai membuka fakta dari aksi tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku.

"Tadi hasil komunikasi sama teman-teman Bea Cukai, mungkin kami akan dukung bantuan teknis terkait dengan pemeriksaan forensik dan pemeriksaan lab siber serta HP dari tersangka, sehingga diketahui modus operandinya apa dan jaringan-jaringan mereka bisa kita ketahui," ungkapnya.

Dia juga menerangkan berdasarkan hasil penelitian atas barang bukti yang hendak diselundupkan secara gelap oleh terduga pelaku ini berupa emas dengan kualitas mentah. Barang tersebut diduga bakal dilakukan pengelolaan kembali untuk sampai menjadi emas murni yang siap dijual di pasaran.

"Emas itu akan ditentukan setelah dilakukan pengolahan sampai titik terakhir. Jadi masih ada dua sampai tiga kali perlakuan lagi menjadi emas yang siap untuk dijual atau murni," tuturnya.

Menurut Anton, setelah seluruh tahapan pemeriksaan barang bukti dilakukan, selanjutnya pihaknya akan fokus mendalami peran dari terduga MTNP, dan akan menelusuri keterlibatan pihak lain yang memberikan akses dan pasokan emas tersebut.

"Memang emas di Indonesia bagusan. Makanya orang India cari terus kan? Orang India kan kemarin sama sekarang orang India terus ditemukan kasus yang sama," kata dia.

Sebelumnya, tim Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil mencegah penyelundupan emas senilai 265 gram yang dilakukan oleh warga negara India.

Baca juga artikel terkait WN INDIA

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah