tirto.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, menjelaskan alasan mengapa dirinya mengisi struktur kementerian dengan orang-orang kepercayaannya saat menjabat sebagai menteri.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyinggung soal sosok Jurist Tan yang disebut sebagai “the real menteri”.
“Saya kasih tahu. Jurist Tan itu dikenal sebagai ‘the real menteri’. Bahkan ada sebuah ketakutan di kementerian itu, di luar tidak lazim, pada saat saudara memimpin sebagai seorang menteri. Ketidaklaziman itu terbukti fakta di persidangan,” kata jaksa dalam persidangan pada Senin (11/5/2026).
Jaksa kemudian menyinggung sulitnya pejabat internal kementerian menemui Nadiem ketika menjabat sebagai menteri.
“Seorang Dirjen pun tidak berani dengan ‘the real menteri’ yang namanya Jurist Tan. Bahkan menjadi fakta di persidangan menyebutkan saudara sempat mengatakan apakah kata-kata Jurist Tan itu adalah kata-kata saudara, seperti itu,” ucap JPU.
Jaksa juga menyinggung keberadaan “shadow organization” atau organisasi bayangan yang disebut diisi orang-orang dari luar kementerian.
“Saudara juga memasukkan orang-orang luar, ada namanya istilahnya apa? Shadow. Shadow apa? Saya enggak tahulah, pokoknya namanya shadow. Shadow organization apa,” tutur jaksa.
Menanggapi hal tersebut, Nadiem menyatakan bahwa orang-orang yang dibawanya masuk ke kementerian dipilih berdasarkan kompetensi dan integritasnya.
Nadiem mengatakan, sejumlah staf khusus menteri (SKM) bahkan kemudian diangkat menjadi direktur jenderal. Kehadiran mereka pun disebut telah mendapatkan persetujan dari presiden saat itu, Joko Widodo.
“Beberapa dari SKM itu akhirnya menjadi Dirjen, seperti Pak Iwan kemarin yang menjadi saksi di sini. Di luar itu, semua Dirjen saya ya datangnya dari dalam kementerian. Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian,” ujar Nadiem.
Ia juga menjelaskan bahwa tim teknologi yang dibawa ke Kemendikbud Ristek berasal dari salah satu anak perusahaan PT Telkom dan bekerja untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.
“Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden,” terangnya.
Saat Nadiem menjelaskan soal arahan Presiden terkait digitalisasi pendidikan, jaksa sempat memotong penjelasannya.
Jaksa meminta Nadiem untuk tidak dengan gampangnya menyebut-nyebut nama presiden dalam keterangannya
“Mohon jangan mudah membawa nama presiden di dalam persidangan,” tegas JPU.
“Pertanyaan Pak Jaksa adalah kenapa saya membawa orang-orang dari bidang teknologi untuk membantu kementerian. Ini jawaban saya. Jadi jawaban saya sangat relevan terhadap pertanyaan Pak Jaksa,” balas Nadiem.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbud Ristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbud Ristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































