tirto.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menegaskan bahwa grup WA ‘Mas Menteri Core Team’ yang di dalamnya terdapat beberapa nama seperti Najeela Shihab, Jurist Tan, sampai Fiona Handayani, dibentuk bukan untuk membahas proyek pengadaan laptop Chromebook.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta bertanya kepada Nadiem, apakah pembentukan grup WA itu bertujuan untuk membahas program yang akan dilakukan ketika ia dilantik sebagai menteri.
“Saudara punya teman-teman namanya Jurist Tan, Fiona Handayani, terus ada apa tuh, Najelaa, segala macam, ya kan,” kata JPU dalam persidangan pada Senin (11/5/2026) siang.
“Apakah pada saat itu memang Saudara mendapatkan masukan bahwasanya ketika nanti Saudara akan [dilantik] sebagai menteri, ada sebuah program yang akan Saudara usung?” lanjutnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Nadiem menyatakan bahwa tidak semua nama yang tergabung di dalam grup tersebut merupakan teman pribadinya.
“Pertama, Pak Jaksa menyebut itu teman-teman saya, itu adalah asumsi. Saya tidak pernah membilang mereka teman-teman saya, dan saya enggak tahu dari mana buktinya bahwa mereka teman,” ucap Nadiem.
Nadiem menekankan bahwa pertemuannya dengan Fiona, Najeela, sampai Ibrahim Arief (Ibam) terjadi setelah ia mendengar desas-desus pelantikan dirinya sebagai Mendikbud Ristek. Nama-nama itu juga disebut Nadiem sebagai ahli yang akan membantu pekerjaannya sebagai menteri.
“Saya mendapat kabar [dilantik sebagai menteri] ini kira-kira empat, lima bulan sebelum saya dilantik secara formal,” tuturnya.
Pendiri PT Gojek Indonesia itu menerangkan, grup ‘Mas Menteri Core Team’ itu dibentuk dengan tujuan untuk membahas garis-garis besar kebijakan yang pada saat itu dianggap bisa mengatasi permasalahan terbesar dalam dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Oleh karena itu, Nadiem mengaku kaget ketika mengetahui bahwa grup itu dinilai oleh jaksa dibentuk dengan tujuan untuk membahas pengadaan laptop Chromebook.
“Di dalam chat itu terang benderang tersebut bahwa kita membahas kurikulum, kita membahas strategi digitalisasi,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























