Menuju konten utama

Saksi Ahli Jelaskan Perihal Harga Chromebook Naik saat Pengadaan

Ketua BPK RI 2019-2022, Agung Firman Sampurna, dihadirkan sebagai ahli meringankan bagi terdakwa.

Saksi Ahli Jelaskan Perihal Harga Chromebook Naik saat Pengadaan
Suasana sidang terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim saat melakukan tanya jawab dengan ahli meringankan bagi terdakwa (a de charge), Ketua BPK RI 2019-2022, Agung Firman Sampurna di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua BPK RI 2019-2022, Agung Firman Sampurna, menjelaskan perihal terkait harga laptop Chromebook yang melonjak saat pengadaan pada 2019-2022. Agung menjelaskan hal itu usai Hakim Anggota Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Andi Saputra, menanyakan perihal harga laptop Chromebook padanya.

Agung dihadirkan sebagai ahli meringankan bagi terdakwa (a de charge). Hakim Andi menanyakan apakah laptop tersebut mengalami kenaikan imbas COVID-19 serupa halnya sepeda Brompton.

"Awalnya, saya juga berpikiran seperti itu. Ternyata ada prinsipal bilang ternyata harga fluktuatif itu bukan karena COVID, tetapi karena kurs dolar. Jadi, sebenarnya enggak signifikan seperti itu. Di sisi lain, memang beberapa harga waktu itu banyak yang digoreng?" tanya Andi dalam persidangan di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Menanggapi pertanyaan Hakim Andi, Agung menilai pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang paling tepat dan otoritatif dalam menjawab hal tersebut. Sebagai mantan pimpinan BPK, Agung merasa kewenangannya dalam menganalisis kerugian negara.

“Kalau itu, kejadian yang berbeda, Yang Mulia. Jadi, kami pada saat kasus itu berusaha betul tidak masuk ke wilayah yang merupakan wilayah kolega kami di Otoritas Jasa Keuangan. Kami hanya menilai kurang lebih adakah kerugian negara. Karena, ada kerugian besar sekali, Yang Mulia, Rp30 triliun. Nah, Rp30 triliun ini kerugian korporasi semata-mata atau kerugian negara," jawab Agung.

Agung lalu menyampaikan bahwa kenaikan harga Chromebook—mencapai Rp6-7 juta per unit dari sebelumnya hanya di kisaran Rp2 juta—telah terjadi sebelum masa COVID-19 atau saat pengadaan tersebut belum dilakukan.

"Setelah ada proyek, naik jadi Rp6 juta sampai Rp7 juta. Setelah selesai, cuma Rp2 jutaan. Apakah bisa langsung ditarik (kesimpulan) ini digoreng atau yang tadi butterfly effect?" tanya hakim Andi kepada Agung.

“Enggak bisa, Yang Mulia. Tidak bisa seperti itu. Kita harus lihat kasus per kasus, kemudian proses bisnisnya apa karena setiap kasus itu adalah unik, setiap kasus itu proses bisnisnya unik. Setiap kasus itu punya risiko sendiri dan oleh karena itu penanganannya akan berbeda," jawab Agung.

Dalam dakwaan, Nadiem bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam). Nadiem dituding telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar AS atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi