tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus kekerasan pada anak di Daycare Little Aresha, Selasa (18/8/2026). Dalam persidangan perdana ini, salah satu terdakwanya adalah pemilik yayasan atau Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunaryanto ini, Diyah didakwa dalam perkara yang terpisah dari 11 terdakwa lain yang merupakan pengasuh di Little Aresha. Salah satu dakwaan pada Diyah ini adalah penggunaan izin yang berbeda dalam pendirian usaha penitipan anak, playgroup, dan taman kanak-kanak (TK) Little Aresha.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Diyah mendirikan Little Aresha dengan memakai yayasan bernama Yayasan Aresha Indonesia Center. Yayasan ini didirikan pada Juli 2011.
Yayasan Aresha Indonesia Center beralamatkan di Sewon, Kabupaten Bantul. Dari akta pendirian, yayasan ini diketahui bergerak di bidang sosial dan keagamaan.
Namun, yayasan ini kemudian dipakai untuk badan hukum pendirian Little Aresha, yaitu menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dengan nama Daycare-PG-TK Little Aresha.
JPU membeberkan kegiatan layanan penitipan, pengasuhan, dan pendidikan anak usia dini di Little Aresha tak memiliki izin penyelenggaraan dari pemerintah berwenang. Meski demikian, kegiatan di Little Aresha sudah berjalan sejak 2022 hingga 2026.
Dalam kurun 2022-2026 terungkap ada 100 lebih anak berusia tiga bulan sampai enam tahun yang dititipkan di Little Aresha. Anak-anak ini dibagi per kelas berdasarkan kategori usia.
Dalam praktiknya, kepala yayasan menarik uang dari orang tua anak dengan besaran Rp1 juta hingga Rp2 juta setiap bulan. Sayangnya, berbagai fasilitas yang dijanjikan tak sesuai dengan kenyataan.
"Mereka memungut uang antara Rp1 juta sampai Rp2 juta setiap bulan. Namun, dalam pelaksanaannya setelah orang tua peserta didik membayar uang itu dan anak mengikuti kegiatan di Daycare-PG-TK Little Aresha, ternyata fasilitas dan layanan yang ditawarkan tidak diberikan sebagaimana yang dijanjikan," kata JPU Sigit Kristianto.
Dalam persidangan ini, JPU juga menyampaikan adanya sejumlah rentetan kekerasan pada anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha ini. Selain itu, di hari yang sama, JPU dalam persidangan 11 terdakwa yang merupakan pengasuh di Little Aresha juga mengungkapkan adanya instruksi atau perintah dari Diyah pada pengasuh untuk melakukan kekerasan pada anak.
JPU menilai atas perbuatannya, Diyah didakwa pertama dengan Pasal 71 juncto Pasal 62 Ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional, sementara untuk dakwaan kedua adalah Pasal 9 Ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Untuk dakwaan ketiga disusun secara alternatif, yaitu Pasal 77B juncto Pasal 76B tentang penelantaran anak, Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C tentang kekerasan terhadap anak atau Pasal 77 juncto Pasal 76A tentang diskriminasi terhadap anak. Ketiganya dikaitkan dengan ketentuan KUHP dan UU Penyesuaian Pidana.
Penulis: Cahyo PE
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































