Menuju konten utama

Kasus Santri Lombok dan Fenomena No Viral No Justice di RI

No viral no justice jadi potret penegakan hukum yang acap kali baru bernyawa usai jadi buah bibir netizen.

Kasus Santri Lombok dan Fenomena No Viral No Justice di RI
Ilustrasi pembakaran anak. Getty Images/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Keadilan di Indonesia belakangan ini seolah harus menebus tiket lewat ruang digital. Tragedi memilukan yang menimpa tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, menjadi potret terbaru bagaimana hukum sering kali baru bernyawa setelah menjadi buah bibir netizen.

Membutuhkan waktu hampir tujuh bulan—dan satu hantaman gelombang viral di media sosial—sebelum kepolisian akhirnya menetapkan sang pimpinan ponpes sebagai tersangka. Mereka ialah pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR dan santri berinisial MR (15).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 359 dan/atau Pasal 360 ayat (1) KUHP jo. Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Jejak Lambat Penegakan Hukum

Peristiwa tragis yang menimpa tiga santri di Lombok sebenarnya terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, tersangka baru ditetapkan pada Kamis, 9 Juli 2026. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengklaim penanganan hukum memang baru dimulai setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada awal Juni 2026.

Apabila ditilik dari linimasa peristiwa, penanganan kasus ini terbilang lambat. Peristiwa ini mendapat perhatian luas setelah video kondisi salah satu korban berinisial SAH (13) viral di Facebook pada awal Juni 2026. Pada periode yang sama pula, keluarga korban baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Pada awal Juli, sejumlah akun mulai kembali mengunggah keadaan korban ke media sosial dengan narasi bahwa pengobatan para korban sudah tidak ditanggung asuransi kesehatan. Hingga pada Selasa, 7 Juli 2026, Kapolda NTB, Irjen Kalingga Rendra Raharja, melakukan kunjungan ke salah satu rumah korban dan berjanji segera menetapkan tersangka.

Kasus ini juga semakin viral setelah artis Denny Sumargo mengundang pihak keluarga ke podcast-nya pada Rabu, 8 Juli 2026.

Kasus ini menjadi salah satu contoh dari berbagai kasus hukum di Indonesia, yang seringkali baru diproses secara serius atau dipercepat penanganannya setelah ramai diperbincangkan dan menjadi sorotan publik.

Anggota DPR, Bambang Soesatyo, turut menyoroti kasus ini. Dia menyebut adanya fenomena no viral no justice alias "tidak viral, tidak ada keadilan". Situasi ini, menurutnya, merupakan peringatan keras bagi sistem hukum nasional.

Bambang menilai, penegakan hukum dalam kondisi ini akan dipengaruhi oleh tekanan opini publik proses hukumnya dapat berubah menjadi semacam trial by social media atau pengadilan oleh media sosial. Dengan demikian, berisiko mengganggu asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan.

"Ungkapan tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum yang dianggap sering bergerak lambat, bahkan terkesan baru berjalan setelah sebuah kasus viral di media sosial dan mendapat tekanan opini publik," ungkap pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut.

Bagaimana kasus ini ramai dibicarakan dan ditangani banyak pihak terkait pada akhirnya juga menimbulkan perbedaan banyak keterangan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, juga melihat kasus ini memiliki banyak kejanggalan yang harus diungkap secara terang, objektif, dan transparan.

Menurut Abdullah, kejanggalan paling mencolok adalah adanya perbedaan keterangan mengenai kronologi peristiwa. Pihak ponpes menyampaikan kebakaran terjadi bukan karena unsur kesengajaan, sedangkan korban menyatakan dirinya sengaja dibakar oleh pelaku setelah melaporkan dugaan perundungan kepada pengurus pesantren.

Selain itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban kepada publik, korban juga mengaku dipaksa menandatangani surat perdamaian yang diajukan pihak ponpes. Korban juga mengaku sempat diancam bahwa apabila peristiwa tersebut dilaporkan, orang tuanya akan dikenakan denda sebesar Rp7 juta.

"Dengan adanya atensi khusus dari Kapolri, saya berharap tidak ada pihak mana pun yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh pihak yang mengetahui atau diduga berkaitan dengan peristiwa ini, mulai dari pengelola pesantren, pelaku, korban, orang tua, hingga para saksi, harus diperiksa secara menyeluruh untuk membuat terang perkara," tegasnya.

Tembok Mediasi di Balik Lambatnya Laporan Resmi

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lambatnya penanganan dalam kasus ini bukan hanya dipengaruhi belum adanya laporan resmi. Dalam case conference yang digelar bersama aparat penegak hukum, Kementerian Agama, Kementerian PPPA, dan pihak terkait, KPAI memperoleh informasi bahwa sempat ada upaya mediasi yang difasilitasi aparat penegak hukum dan Kementerian Agama di tingkat daerah sehingga pada tahap awal memang belum terdapat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

"Temuan KPAI bahwa informasi dari aparat penegak hukum belum ada laporan resmi. Namun informasi yang kami dapatkan, pihak APH dan Kemenag setempat menawarkan untuk dilakukan mediasi sehingga proses hukum tidak berjalan seperti yang diinginkan," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, kepada Tirto.

Menurut Diyah, penyelesaian secara damai dalam perkara yang melibatkan anak memang berpotensi terjadi karena sejumlah faktor, mulai dari relasi kuasa hingga kurangnya pemahaman mengenai perlindungan anak. Dia juga tidak menampik bahwa posisi tokoh atau lembaga yang dihormati masyarakat dapat memengaruhi keputusan keluarga.

"Sangat mungkin hal itu terjadi. Bisa juga terjadi karena faktor anak, pelaku juga berusia anak, sehingga bisa jadi pihak keluarga mengedepankan agar kasus ini selesai tanpa adanya penegakan hukum,” katanya.

Relasi Kuasa dalam Kesepakatan Sosial

Pengamat sosial Universitas Indonesia, Rissalwan Habdy Lubis, menilai pertahanan diri keluarga tidak memilih jalur hukum tidak bisa dilepaskan dari hubungan kepercayaan yang telah lama terbangun antara orang tua dan pesantren. Sejak awal, orang tua memilih pesantren karena percaya lembaga tersebut mampu mendidik sekaligus menjaga anak-anak mereka.

Kepercayaan itu kemudian berkembang menjadi semacam "kesepakatan sosial" yang memengaruhi cara keluarga merespons ketika terjadi persoalan.

"Orang tua sudah bersepakat tanpa harus ada perjanjian tertulis. Mereka percaya bahwa kalaupun anaknya mengalami bahaya, itu bukan karena niat jahat dari lembaga ataupun sesama santri," kata Rissalwan.

Kepercayaan tersebut, menurutnya, membuat sebagian keluarga lebih memilih berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak pesantren daripada langsung membawa persoalan ke ranah hukum. Dalam konteks inilah, relasi kuasa menjadi penting. Ketika pengasuh pesantren dipandang sebagai figur yang dihormati dan dipercaya, keluarga cenderung memberikan ruang bagi penyelesaian internal.

Akibatnya, proses hukum bisa tertunda, terlebih apabila berbagai pihak mendorong penyelesaian secara damai.

Ketika Media Sosial Ambil Alih Kontrol Hukum

Kasus Lombok disebut telah memperlihatkan satu pola perhatian publik melalui media sosial yang menjadi titik balik penanganan kasus. Menurut Rissalwan, kondisi ini mencerminkan bergesernya mekanisme kontrol sosial di masyarakat.

"Dulu keteraturan sosial dibangun oleh norma dan kemudian hukum. Sekarang seolah-olah hukum baru bisa digerakkan ketika netizen bergerak," ujarnya.

Dalam pandangannya, media sosial kini bukan sekadar ruang berbagi informasi, tetapi juga menjadi alat kontrol sosial yang memberi tekanan kepada institusi untuk bertindak lebih cepat.

Hal tersebut juga sejalan dengan temuan KPAI. Diyah mengakui perhatian publik justru membuat keluarga korban memahami hak-haknya sebagai korban.

"Karena hal tersebut, pihak keluarga korban menjadi paham apa yang harus dilakukan untuk memberikan perlindungan pada anak," katanya.

Artinya, viralitas tidak hanya memberikan tekanan kepada aparat, tetapi juga membuka akses informasi bagi keluarga mengenai langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh.

Meski demikian, Diyah menegaskan perlindungan anak seharusnya tidak bergantung pada besarnya perhatian publik. Merujuk Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak, perlindungan khusus terhadap anak mencakup penanganan yang cepat, pendampingan psikologis, bantuan sosial, serta perlindungan hukum.

"Begitu juga hak-hak anak korban seperti kepastian rehabilitasi medis dan pendampingan psikologis," ujar Diyah.

Atas hal ini, Direktorat Pesantren Kementerian Agama menyatakan telah meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB menindaklanjuti kasus tersebut sejak awal Juni 2026. Kanwil kemudian melakukan kunjungan kepada korban, memberikan bantuan kepada keluarga, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak.

Direktur Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Basnang Said, mengatakan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap pesantren melalui prinsip pesantren ramah anak. Selain itu, katanya, pihaknya berencana menyusun panduan safeguarding atau standar keselamatan anak di pesantren sebagai upaya mencegah kejadian serupa.

“Kemenag akan segera menyusun panduan safeguarding (standar keselamatan anak) di pesantren dari tindak kekerasan maupun potensi bencana lainnya,” katanya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN TERHADAP ANAK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah