Menuju konten utama

Kronologi 3 Santri Diduga Dibakar di Ponpes Lombok Tengah

Kasus tiga santri diduga dibakar di Lombok Tengah kembali viral. Polisi mengusut dugaan kelalaian pengawasan usai satu korban meninggal dunia.

Kronologi 3 Santri Diduga Dibakar di Ponpes Lombok Tengah
Ilustrasi korban pembakaran. Getty Images/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tiga santri Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga dibakar oleh rekan sesama santri hingga ada yang meninggal dan cacat permanen.

Peristiwa tragis dugaan pembakaran itu terjadi pada 13 Desember 2025 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan Kepolisian Resor Lombok Tengah. Perkembangan penyelidikan mengarah ke dugaan tindak pidana kelalaian dalam pengawasan di lingkungan pondok pesantren.

Kasus ini kembali viral setelah Denny Sumargo hendak mengundang pihak keluarga ke podcast pada Rabu (8/7/2026), tetapi rombongan dihalangi di bandara dan tidak boleh berangkat.

Kronologi Tiga Santri Diduga Dibakar di Lombok Tengah

Kejadian yang menimpa santri di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi ini bermula pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 13.45 WITA saat para santri sedang menjalani waktu istirahat.

Pembakaran tersebut diduga dilakukan oleh seorang santri senior. Akibat peristiwa itu, satu korban akhirnya meninggal dunia, dan dua korban lainnya mengalami luka bakar parah.

Kedua korban terkendala biaya untuk pengobatan atas luka yang dideritanya. Proses hukum kasus ini masih ditangani oleh Polres Lombok Tengah dan Polda NTB.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah telah melaporkan kejadian ini melalui Surat Nomor B-043/Kk.18.02/3/PP.00.07/06/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB.

Menurut surat tersebut, kejadian bermula saat lima santri berkumpul di sebuah ruangan di lingkungan pondok pesantren.

Salah seorang santri, R meminta temannya membeli bensin untuk meluruskan kayu bengkok sebagai bahan pembuatan ketapel. Agar aktivitas tersebut tidak diketahui oleh pengasuh maupun pimpinan pondok pesantren, kelima santri masuk ke dalam ruangan dan mengunci pintu dari dalam.

Di dalam ruangan, para santri menuangkan sedikit bensin ke dalam sebuah wadah mika kosong, sedangkan botol yang masih berisi bensin diletakkan di samping wadah dalam keadaan terbuka tanpa penutup. Mereka kemudian menyalakan api untuk membakar bensin di dalam wadah tersebut.

Saat proses itu berlangsung, botol bensin tanpa penutup tumpah dan memicu percikan api yang langsung menyambar sebuah kasur bekas yang berada di belakang para santri.

Kobaran api dengan cepat membesar dan memenuhi ruangan yang terkunci, sehingga situasi berubah menjadi kebakaran hebat dalam hitungan detik.

R dan Y berhasil membuka pintu dan menyelamatkan diri. Sebaliknya, tiga santri lainnya, yakni SS, SH, dan AR, tidak dapat melewati pintu keluar karena terhalang kobaran api sehingga mengalami luka bakar cukup serius.

Seluruh korban segera dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Aik Darek untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum dirujuk ke rumah sakit. Berdasarkan data Kementerian Agama, R tidak mengalami luka bakar, sedangkan Y hanya mengalami luka ringan pada bagian kaki.

Tiga korban lainnya mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan yang berbeda. SS menderita luka bakar sekitar 60-70 persen di tubuhnya dan sempat menjalani perawatan selama sekitar satu pekan di RSUD Praya sebelum diperbolehkan pulang.

Namun, kondisi kesehatannya terus menurun selama menjalani perawatan di rumah hingga akhirnya meninggal dunia pada Februari 2026, sehari menjelang bulan Ramadan, akibat komplikasi dari luka bakar yang dideritanya.

AR mengalami luka bakar sekitar 30-40 persen dan harus menjalani tindakan operasi, sedangkan SH mengalami luka bakar sekitar 20-30 persen dan juga menjalani perawatan medis secara intensif.

Upaya Mediasi Terduga Pelaku dengan Keluarga Korban

Setelah peristiwa tersebut, pihak pondok pesantren melakukan sejumlah langkah penanganan terhadap para korban dan keluarganya. Berdasarkan laporan Kementerian Agama, pengelola pondok memfasilitasi proses mediasi antara keluarga santri yang diduga menjadi penyebab kebakaran dengan keluarga para korban.

Mediasi tersebut disaksikan oleh kepala dusun dan ketua RT setempat. Hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan damai, di mana keluarga pelaku memberikan santunan sebesar Rp5 juta kepada masing-masing korban.

Selain itu, pihak pondok juga mengaku terus memantau perkembangan kondisi para korban melalui kunjungan langsung maupun komunikasi melalui telepon dan aplikasi WhatsApp. Bantuan berupa uang untuk biaya pengobatan serta kebutuhan pangan, seperti telur dan roti, juga diberikan kepada para korban selama masa pemulihan.

Di sisi lain, kasus tersebut tetap dilaporkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram dan Polres Lombok Tengah.

Kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta memeriksa korban, saksi-saksi, dan pengurus pondok pesantren.

Pada tahap awal, penyidik mendalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan mengacu pada Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fokus penyelidikan saat itu diarahkan pada dugaan adanya tindakan yang menyebabkan para korban mengalami luka berat.

Seiring perkembangan penyelidikan, Satreskrim Polres Lombok Tengah menemukan fakta-fakta baru berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi, dan gelar perkara. Penyidik menilai terdapat indikasi lemahnya sistem pengawasan terhadap aktivitas para santri di lingkungan pondok pesantren.

Oleh karena itu, arah penyidikan dikembangkan pada dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka atau meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan keterangan para korban mengarah pada dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan yang berpotensi menjadi faktor penyebab terjadinya kebakaran.

Meskipun penyidikan telah berkembang ke arah dugaan kelalaian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami siapa pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

"Penyidikan terus berjalan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar pekan ini tersangka dapat ditetapkan dan diumumkan, sehingga seluruh pertanyaan masyarakat memperoleh jawaban secara terang," tegas Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja dikutip Tribratanews Polri, Rabu (8/7/2026).

Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kelalaian tersebut.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi mendukung langkah penyidik yang mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana kelalaian.

Menurut dia, penyidik perlu mendalami hubungan sebab akibat antara sistem pengawasan di pondok pesantren dengan peristiwa kebakaran tersebut.

"Kalau anak yang diduga sebagai pelaku sudah pasti ada kausalitas yang menyebabkan kebakaran. Namun, apakah ada kaitan kelalaian pihak pondok sehingga terjadi peristiwa ini, itu yang masih harus didalami," ujarnya.

Baca juga artikel terkait SANTRI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra