tirto.id - Achmad Fauzi alias Abah Khan, pengasuh pondok pesantren di Kota Semarang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.
Korban diketahui merupakan anak didik di pesantren tersebut dan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan. Penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Rabu (24/6/2026).
"Hari ini tersangka dilimpahkan ke kami," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi.

Lilik menjelaskan perkara yang menjerat Abah Khan berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang merupakan santrinya sendiri. Kasus tersebut terjadi di pesantren daerah Banyumanik, Semarang.
"Tersangka merupakan kiai atau pengasuh pondok pesantren..., sedangkan korban merupakan santriwati. Selain itu korban merupakan keponakan dari tersangka," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan relasinya sebagai pengasuh pesantren untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Tindakan cabul tersebut berlangsung empat kali dalam kurun waktu kurang lebih setahun dan terakhir terjadi awal Agustus 2024. "Perbuatan cabul tersebut terjadi sebanyak 4 kali," kata Lilik.
Perbuatan tersangka masuk dalam kategori kekerasan seksual fisik, meski tidak sampai memerkosa.
Saat kejadian, anak takut menolak karena tersangka selalu mengatakan bahwa sebagai santri harus patuh kepada guru. Ada doktrin apabila ingin masuk surga harus menuruti semua keinginan dari tersangka agar mendapat ridho-Nya.
"Selain itu tersangka selalu mengatakan apabila anak keluar dari pondok secara tidak baik maka hidup anak tidak akan tenang," beber Lilik.
Anak mengalami trauma psikis berupa rasa tertekan, ketakutan jika hidupnya tidak akan berkah dan mengalami depresi berat tanpa gejala psikotik berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
Jaksa menegaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, akan melanjutkan proses penuntutan terhadap tersangka di pengadilan. Abah Khan dijerat dengan ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id

































