tirto.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW alias BW alias AYW alias JW dalam bunker di kediamannya di Depok, Kamis (23/4/2026). AW masuk ke Indonesia pada 7 November 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang pernah dilakukannya di Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari Ditjen Imigrasi yang menerima surat permohonan bantuan penangkapan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat pada 5 Maret 2026.
"Menindaklanjuti permohonan tersebut, kami segera melakukan prapenyidikan dan serangkaian tindakan intelijen hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan pada 23 April 2026 di wilayah Sawangan, Depok," kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Dia juga mengungkapkan sebelum mendapatkan surat permohonan dari Amerika Serikat, terdapat seorang perempuan berinisial NM bersama dua anaknya mendatangi Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Desember 2024.
NM melaporkan bahwa izin tinggalnya telah habis selama sekitar lima tahun akibat pembatasan pergerakan oleh suaminya, yang ternyata adalah AW. Dia juga mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh pria tersebut di Amerika Serikat. Kemudian, NM dan anak-anaknya kembali ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024.
Kata Hendarsam, Ditjen Imigrasi menelusuri rekam jejak AW dengan berkoordinasi bersama Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk hingga diperoleh konfirmasi terkait status hukum AW. Terlebih, AW diketahui telah berkali-kali mengganti identitasnya selama 15 tahun sejak masuk ke Indonesia.
AW menjadi Warga Negara Amerika Serikat melalui skema naturalisasi pada 4 Mei 2000 dan memiliki paspor Amerika Serikat yang habis masa berlakunya pada 2010.
Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, dan informasi masyarakat, Ditjen Imigrasi mengetahui bahwa AW berada di Depok. Meski terdapat upaya penghalangan dari pihak keluarga, AW yang tengah bersembunyi di bunker akhirnya ditangkap.
Hendarsam menjelaskan, secara keimigrasian, AW telah melakukan pelanggaran serius, termasuk penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Terhadap AW juga telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi pada 4 Juni 2026 dengan pengawalan dari US Marshals.
Ditjen Imigrasi juga melakukan penangkalan terhadap AW selama seumur hidup sesuai dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025. Selain itu, Imigrasi juga berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk proses hukum lebih lanjut di negara asalnya.
"Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian berjalan efektif melalui sinergi dan kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum maupun negara-negara sahabat," ujar Hendarsam.
"Mereka juga tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan negara, karena imigrasi untuk rakyat," tutur Hendarsam.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































