tirto.id - Sebanyak 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual FH UI dinonaktifkan sementara, bukan dikeluarkan atau drop out (DO), untuk pemeriksaan kasus . Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan mereka di lingkungan Fakultas Hukum (FH) selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan dan melindungi pihak-pihak yang terlibat.
Langkah tersebut juga didasarkan pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026 yang merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan 16 terduga pelaku.
"UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya dikutip Kamis (16/4/2026).
UI Larang Perkuliahan hingga Bimbingan Akademik
Erwin menjelaskan para terduga pelaku pelecehan FH UI ini tidak diizinkan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar selama masa penonaktifan. Mereka juga tidak dapat menjalani perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.
Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda. Namun, saat masuk kampus, mereka akan mendapat pengawasan dari universitas.
Universitas turut memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga pelaku chat pelecehan mahasiswa FH UI dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Hal ini demi mencegah terjadinya interaksi dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin.
UI telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) pada Rabu (15/4/2026) di Gedung Pusat Administrasi Universitas. Dalam pertemuan itu, Kementerian PPPA mengapresiasi kebijakan penonaktifan sementara sebagai upaya menjaga objektivitas pemeriksaan.
Seluruh proses penanganan kasus pelecehan seksual FH UI ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
UI menyebut, penonaktifan sementara tersebut merupakan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan. Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu.
UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.
"UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan. Dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat," kata Erwin
Erwin menyebut perkembangan lebih lanjut atas kasus ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































