tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Kasus ini mencuat setelah percakapan dalam grup digital yang merendahkan mahasiswi dan dosen viral di media sosial.
Arifah menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun karena melanggar hak asasi manusia.
“Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” ujar Arifah dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Arifah mengapresiasi langkah cepat pihak kampus yang telah melibatkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk melakukan investigasi internal.
Ia menekankan agar proses penanganan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berperspektif pada korban tanpa intervensi pihak mana pun.
"Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik. Kemen PPPA berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Arifah.
Kementerian PPPA mendorong UI memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain itu, pihak kampus diminta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum, serta terlindungi dari stigma maupun reviktimisasi.
“Serta memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban,” kata Arifah.
Lebih lanjut, Arifah mengimbau institusi pendidikan untuk memperkuat pengawasan ruang digital serta edukasi mengenai etika dan kesetaraan gender. Ia juga meminta masyarakat tidak menormalisasi candaan yang melecehkan sebagai langkah preventif kekerasan seksual.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































