Menuju konten utama

Kemendiktisaintek: Kasus Pelecehan di FHUI Tak Bisa Ditoleransi

Brian menegaskan perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. 

Kemendiktisaintek: Kasus Pelecehan di FHUI Tak Bisa Ditoleransi
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, saat memberikan keterangan pers di Graha Diktisaintek, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). foto/Hanang

tirto.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tidak menoleransi terkait kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Kemendiktisaintek menegaskan, perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyebut perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika. Menurut Brian, setiap tindakan pelanggaran harus ditangani dengan adil dan berpihak pada perlindungan korban.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” kata Brian dikutip dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Brian mengaku sudah berkoordinasi dengan Rektor UI, Heri Hermansyah, dan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk agar para korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya.

Penanganan kasus ini dikatakan Brian mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam aturan itu mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

“Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban,” katanya.

“Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut dia.

Brian mengatakan pihaknya saat ini juga tengah melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT dan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi.

Kemendiktisaintek juga akan memastikan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan konsisten di seluruh perguruan tinggi. Kemudian juga memperkuat sistem pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan penguatan kelembagaan.

“Mendorong penegakan sanksi administratif dan hukum secara tegas; dan Mengawal terciptanya budaya kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas,” kata Brian.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher