tirto.id - Kuasa hukum korban kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk menanggapi isu adanya whistleblower dalam kasus tersebut. Menurut dia, bukti-bukti yang muncul bukan berasal dari inisiatif pelaku untuk mengakui kesalahan atau membantu korban.
Timotius menilai pelaku terlanjur ketahuan hingga mencoba untuk menyelamatkan diri dari kesalahan yang diperbuatnya.
“Apa pun itu yang diakui oleh pelaku, dapat saya jelaskan di sini munculnya bukti-bukti tersebut sama sekali tidak muncul karena mereka menyadari ini merupakan suatu kesalahan ataupun mereka ingin membantu para korban,” kata dia dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Selasa (14/4/2026).
“Itu semua muncul semata-mata karena mereka merasa sudah ketahuan duluan hingga akhirnya mencoba untuk mencuci tangan. Itu saja,” sambung Timotius.
Dia menilai pihak yang membocorkan informasi tidak dapat dikategorikan sebagai whistleblower yang layak mendapatkan perlindungan.
Kasus ini bermula pada 12 April 2026 ketika tangkapan layar percakapan grup chat beberapa mahasiswa FH UI viral di media sosial. Isi percakapan tersebut mengandung komentar bernada pelecehan seksual terhadap perempuan.
Unggahan ini memicu kecaman publik karena dinilai merendahkan perempuan dan tidak seharusnya dilakukan oleh para mahasiswa berpendidikan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































