tirto.id - Kuasa hukum para korban kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), mengatakan bahwa langkah membawa kasus ini ke ranah pidana akan dikembalikan sepenuhnya kepada korban. Hal ini sebab pelaporan kasus ke tahap selanjutnya akan menjadi hal lebih berat untuk mereka.
“Itu semua akan saya kembalikan ke korban,” kata Timotius Rajagukguk dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Selasa (14/4/2026).
Dia menjelaskan bahwa korban berpotensi menghadapi tekanan tambahan seperti eksposur publik yang besar hingga proses pemeriksaan berulang oleh penyidik. Terlebih, kata dia, tak semua penanganan kasus berada pada perspektif korban.
“Di mana korban akan mendapatkan eksposur yang sangat besar, harus mengalami BAP beberapa kali, ditanya oleh penyidik berulang-ulang, dan terkadang juga penyidiknya terkadang tidak berperspektif korban,” katanya.
Meski demikian, Timotius membuka peluang untuk menempuh jalur hukum apabila ada jaminan penanganan yang berpihak pada korban. Dia mengaku siap berkolaborasi jika kampus memutuskan membawa perkara ini ke ranah pidana.
“Apabila memang dari fakultas ingin melanjutkan kasus ini kepada laporan kepolisian, maka saya selaku perwakilan beberapa korban akan siap juga untuk berkolaborasi untuk membawa ini ke kasus ke ranah meja pengadilan,” tuturnya.
Kasus ini bermula pada 12 April 2026 ketika tangkapan layar percakapan grup aplikasi pesan beberapa mahasiswa FH UI viral di media sosial. Isi percakapan tersebut mengandung komentar bernada pelecehan seksual terhadap perempuan.
Unggahan ini memicu kecaman publik karena dinilai merendahkan perempuan dan tidak seharusnya dilakukan oleh para mahasiswa berpendidikan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































