Menuju konten utama

Pengacara Korban Pelecehan di FH UI: Bukti Didapat secara Sah

Bukti percakapan pelecehan disebut hasil dari upaya para korban selama lebih dari satu setengah tahun.

Pengacara Korban Pelecehan di FH UI: Bukti Didapat secara Sah
Ilustrasi pelecehan mahasiswa. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kuasa hukum korban kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, mengatakan percakapan atau chat yang menjadi bukti kasus dugaan pelecehan seksual didapatkan secara sah.

Dia menyebut bukti itu tak diperoleh dengan melakukan pengancaman atau menekan pihak lain.

“Saya tegaskan chat tersebut didapatkan dengan cara yang sah. Tidak ada tekanan, tidak ada pengancaman,” kata Timotius dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Selasa (14/4/2026).

Timotius mengatakan percakapan tersebut merupakan hasil dari upaya para korban selama lebih dari satu setengah tahun memperjuangkan kasus ini. Dia meminta agar publik tak berspekulasi atas hal ini.

“Jadi jangan dianggap ini merupakan hanya bocor-bocor yang tidak jelas, yang hanya tidak begitu saja bocor. Ini perjuangan lebih dari satu tahun semuanya,” katanya.

Dia berharap kampus dapat membantu kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan. Timotius menyebut keinginan pihaknya hanyalah sanksi drop out karena mahasiswa itu sudah tidak memberikan rasa aman bagi lingkungannya.

“Dia tidak bisa memberikan rasa aman, dia berbahaya bagi mahasiswa yang lainnya, dapat mencederai nilai universitas. Saya rasa semua unsur tersebut sudah terpenuhi,” katanya.

“Jangan ada pemikiran bahwasanya untuk di-drop out kasusnya itu sudah harus sampai yang lebih berat, yang harus sudah pelecehan fisik dan lain-lain,” sambung dia.

Adapun Timotius mewakili 20 orang korban pelecehan seksual dari unsur mahasiswa.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana