Menuju konten utama
Round Up

Mengusut Kasus Pelecehan Seksual Berbasis AI oleh Mahasiswa Unud

Terduga pelaku menyunting foto teman-teman perempuannya menjadi tanpa busana pakai bot di aplikasi Telegram.

Mengusut Kasus Pelecehan Seksual Berbasis AI oleh Mahasiswa Unud
Ilustrasi Pelecehan Seksual di Kampus. tirto.id/Lugas

tirto.id - Seorang mahasiswa Universitas Udayana (Unud) dari Program Studi (Prodi) Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), bernama Sergio Lucasandro Ksatria Dwi Putra diduga melakukan pelecehan seksual secara digital dengan menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Terduga pelaku diketahui menyunting foto teman-teman perempuannya menjadi tanpa busana dengan menggunakan bot di aplikasi Telegram.

Salah satu korban berinisial KB mengatakan kejadian mulai terungkap pada Kamis (13/3/2025) pada pukul 21.05 WITA setelah mantan kekasih pelaku membocorkan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar yang menunjukkan foto-foto korban tersimpan dalam bentuk draf, lengkap dengan nama masing-masing korbannya.

“Pelaku menyimpan dan meng-edit foto-foto pribadi kami dari media sosial, khususnya Instagram. Foto-foto yang awalnya bersifat wajar dan umum di media sosial, diambil tanpa izin, lalu di-edit secara digital sehingga tampak seolah-olah kami dalam kondisi tanpa busana atau telanjang,” terang KB kepada Tirto, Jumat (25/4/2025).

Terduga pelaku memiliki modus operandi yang terstruktur dan tidak menimbulkan kecurigaan. Pelaku dan korban merupakan mutual (saling mengikuti) di Instagram, serta merupakan teman kuliah dari pelaku. KB mengatakan bahwa kemungkinan pelaku sudah melancarkan aksinya saat masih bersekolah di sebuah SMA di Jakarta.

“Semua orang tidak memiliki kecurigaan terhadap hal itu. Kami, teman kuliahnya di Bali, tidak mengetahui bahwa ternyata kasus ini telah berulang setelah dia melakukan hal tersebut pada teman-temannya di Jakarta,” tambahnya.

KB turut mengungkap bahwa di dalam salah satu tangkapan layar terdapat barcode yang menyerupai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Temuan tersebut menimbulkan kecurigaan dari pihak korban terhadap dugaan transaksi keuangan terhadap foto hasil suntingan pelaku.

“Kami sudah tanyakan kepada pelaku, tetapi pelaku menyanggah. Hal tersebut tidak bisa kami percaya begitu saja dikarenakan foto-foto korban di HP terduga pelaku dinamakan lengkap per orangnya per draf. Cukup kami pertanyakan, mengapa harus dinamakan seperti itu apabila memang konsumsi pribadi?” ucapnya.

Pada Jumat (14/3/2025), pukul 20.30 WITA, perwakilan korban telah melakukan pertemuan dengan pelaku di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Tukad Badung. Dalam pertemuan tersebut, pelaku membuat dan menandatangani perjanjian di atas meterai yang berisikan pertanggungjawaban pelaku.

“Pelaku berjanji untuk membuat video permintaan maaf kepada para korban dan mengunggah video tersebut di Instagramnya. Namun, sampai detik ini, tidak ada,” kata KB.

Pihak BEM dan Universitas Buka Suara

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana mengatakan bahwa telah terjadi pertemuan antara Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta perwakilan korban dengan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Informasi dengan didampingi oleh Koordinator Program Studi Sarjana Manajemen dan Koordinator Program Studi Sarjana Akuntansi pada 15 Maret 2025.

Dari pertemuan tersebut, DPM Fakultas Ekonomi dan Bisnis mengirimkan surat laporan aspirasi kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis tanggal 17 Maret 2025. Surat tersebut lantas ditindaklanjuti pada 18 Maret 2025 dengan diadakannya pertemuan bersama dengan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Informasi, Sub Koordinator Kemahasiswaan, Koordinator Program Studi Sarjana Akuntansi, Ketua DPM FEB, dan Sergio sebagai terduga pelaku.

“Setelah pertemuan dilakukan, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis menindaklanjuti dengan mengirimkan surat permohonan sidang kode etik kepada pihak Rektorat pada Jumat (21/03/2025). Dekan juga menangguhkan hak studi terduga SL selama proses sidang kode etik berjalan,” terang Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis, I Made Putra Theo Bagaskara, dalam keterangan resminya, tertanggal Selasa (22/4/2025).

Setelah itu, pada 25 Maret 2025, dekan melalui surat dari rektor mengajukan permohonan kepada Dewan Kehormatan Etik agar bisa dilakukan sidang kode etik kepada terduga pelaku. Namun, hingga saat ini, pihak BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis masih menunggu pengambilan keputusan sesuai dengan wewenang dan aturan yang berlaku.

“Kami kembali mendesak pihak rektorat dan Dewan Kehormatan Etik agar segera mengambil tindakan serius dan secepatnya selaku pihak berwenang menurut Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2021,” kata I Made Putra.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Agoes Ganesha Rahyuda, menyampaikan bahwa terduga pelaku sudah dilaporkan secara resmi kepada Rektor, I Ketut Sudarsana, untuk diproses sesuai dengan Peraturan Rektor Unud Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual dan Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

“Untuk mahasiswa yang dirugikan oleh tindakan terduga pelaku, telah kami persilakan untuk melapor ke pihak yang berwenang dalam hal ini Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Udayana, didampingi oleh BEM dan DPM FEB Unud,” kata Ganesha ketika dihubungi Tirto, Jumat (25/4/2025).

Pihak rektorat Universitas Udayana membenarkan bahwa terdapat laporan resmi kepada Rektor melalui kasus tersebut oleh pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Sebelumnya, kasus tersebut sudah ditindaklanjuti secara internal melalui Tim Etik Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

“Universitas saat ini menunggu pertimbangan dari Dewan Etik Senat Universitas untuk menentukan bentuk sanksi yang sesuai berdasarkan tata tertib dan kode etik sivitas akademika,” ungkap Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Ni Nyoman Dewi Pascarani, ketika dimintai keterangan oleh Tirto, Jumat (25/4/2025).

Selain proses tersebut, Satgas PPKS juga telah diminta untuk melakukan pendalaman terhadap kasus terkait dan memberikan rekomendasi yang komprehensif. Pihak Universitas Udayana juga memastikan bahwa proses penanganan sedang berjalan secara serius dan menyeluruh, dengan menjunjung prinsip kehati-hatian, perlindungan terhadap korban, dan kepastian hukum.

“Kami mohon pengertian semua pihak agar menghormati proses yang sedang berlangsung. Kami juga terus mengawal kasus ini dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan bagi semua pihak,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - News Plus
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Abdul Aziz