tirto.id - Konsorsium Korea Selatan (Korsel) yang dipimpin LG memutuskan untuk menarik investasi sebesar 7,7 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp129,36 triliun (asumsi kurs Rp16.800 per dolar AS) untuk pembangunan rantai pasok baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia.
Melalui konsorsium yang terdiri dari LG Energy Solution, LG Chem, LX International Corp., dan mitra lainnya tersebut, diharapkan dapat menggarap seluruh proses produksi baterai EV, mulai dari pengadaan bahan baku, hingga produksi prekursor, bahan katoda, dan pembuatan sel baterai.
Mengutip Yonhap News Agency, salah seorang dari sumber industri mengatakan bahwa konsorsium memutuskan untuk menarik seluruh investasinya setelah berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia. Pergeseran dalam lanskap industri, khususnya permintaan terhadap EV yang sudah mulai menurun di dunia, menjadi salah satu alasan.
“Mempertimbangkan kondisi pasar dan lingkungan investasi, kami telah memutuskan untuk keluar dari proyek. Namun, kami akan melanjutkan bisnis kami yang ada di Indonesia, seperti pabrik baterai Hyundai LG Indonesia Green Power (HLI Green Power), usaha patungan kami dengan Hyundai Motor Group,” kata seorang pejabat LG Energy Solution, dikutip Selasa (22/4/2025).

Sementara itu, salah seorang sumber dari industri, dalam artikel yang dirilis NewDaily yang diterbitkan 24 Maret 2025, mengatakan bahwa pihaknya khawatir dengan nasib investasi konsorsium pasca dimulainya pemerintahan yang kini lebih berpihak kepada rezim militer.
“Ada kekhawatiran bahwa perusahaan Korea yang telah menginvestasikan triliunan won dapat berakhir sebagai pion rezim militer Indonesia,” katanya kepada NewDaily. Sumber tersebut juga mengingatkan perusahaan seperti EcoPro yang belum sepenuhnya melaksanakan komitmen investasinya di Indonesia agar lebih berhati-hati.
NewDaily menuliskan bahwa tahun lalu, ketika Korea Selatan mengalami darurat militer, perusahaan-perusahaan bahkan yang berada di luar negeri terkena dampak dari ketidakpastian politik. Karenanya, ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meloloskan amandemen hukum militer pada 20 Maret 2025, mereka juga khawatir akan mengalami dampak serupa.
Apalagi, kelompok masyarakat sipili juga mengecam keras pengesahan Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau revisi UU TNI. Kondisi ini dinilai meningkatkan ketegangan di antara perusahaan-perusahaan domestik yang beroperasi di Indonesia.
“Masalahnya, banyak perusahaan Korea yang sudah masuk ke Indonesia. Perusahaan-perusahaan kendaraan listrik dan baterai domestik utama, termasuk Hyundai Motor Company, LG Energy Solution, dan EcoPro, telah memasuki Indonesia, produsen nikel terbesar di dunia,” tulis laporan tersebut, dikutip Selasa (22/4/2025).
Hyundai Motor Company bahkan telah menyelesaikan pembangunan pabrik mobil listrik pada 2022 dengan kapasitas produksi tahunan sebesar 150 ribu unit dan berencana untuk memperluas produksi menjadi 250 ribu unit. Selain itu, bersama LG Energy Solution dan pemerintah Indonesia melalui Industry Battery Corporation (IBC), di bawah bendera HLI Green Power, juga telah menanamkan investasi sekitar 1,5 miliar won untuk pembangunan pabrik baterai EV, dengan kapasitas tahunan mencapai 10 Gigawatt Hours (GWh) atau cukup untuk 150 ribu unit kendaraan listrik.
Sementara dalam kasus EcoPro Group, proses penanaman investasi sedang dijalankan di bawah kepemimpinan mantan Ketua Lee Dong-Chae, dengan rencana investasi berupa akuisisi saham di kilang nikel.
“Ada kekhawatiran bahwa peraturan akan diperkuat karena personel militer diizinkan memegang jabatan rangkap di 14 lembaga pemerintah. Peraturan lingkungan dan ketenagakerjaan yang lebih ketat mungkin berdampak pada perusahaan Korea yang beroperasi di wilayah tersebut,” jelas artikel NewDaily itu.
Tirto sudah berusaha menghubungi Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani dan beberapa pejabat BKPM lainnya. Namun, hingga artikel ini ditulis, para petinggi BKPM masih memberikan respon.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menilai tidak ada relevansi antara larinya investasi LG dengan UU TNI yang baru. "Saya, kok, tidak melihat ada relevansinya ke sana [UU TNI], ya,” ujar Eddy saat ditemui di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Eddy menilai wajar apabila ada pihak tertentu yang berpendapat seperti itu. Namun, dia menekankan bahwa hal tersebut tidak saling berkaitan dengan keputusan investasi. “Saya belum melihat ada relevansi yang erat terkait dua hal tersebut karena keputusan investasi kan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang dasarnya adalah keekonomian dan komersial,” ujarnya.
Namun, batalnya investasi raksasa teknologi asal Korea Selatan ini membuat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mempertanyakan keseriusan LG. Bahkan, menurutnya jika LG sejak awal tidak benar-benar berniat untuk menanamkan modalnya di Tanah Air, lebih baik tidak usah berinvestasi sama sekali.
“Dia Sebetulnya niat nggak sih mau investasi di sini? Kalau misalnya nggak niat, ya sudah. Memang dari awal nggak ada niat berarti. Mau investor besar mau kecil, yang penting niat nggak dia? Kalau cuma omong doang, ya nggak (usah) lah,” ujar dia, di Kantor Kementerian ESDM, Senin (22/4/2025).
Ketidakseriusan LG dalam berinvestasi di Indonesia, menurut Tri, terlihat dari seringnya perusahaan tersebut dan para mitranya tidak tepat waktu dalam menjalankan rencana proyek. Sebagai contoh, meski sudah berjanji akan membangun fasilitas produksi berupa pabrik baterai listrik di Indonesia, LG tidak juga melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking).
“Selalu nggak tepat waktu mereka, sudah berapa tahun. Kamu mau bangun rumah, terus habis itu kamu harusnya udah groundbreaking, nggak juga (terlaksana). Ya sudah, berarti dari kamu memang nggak serius, kan?” tutur Tri.
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno

Investasi dari konsorsium pimpinan LG ini merupakan salah satu buah dari kunjungan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Busan, Korea Selatan pada 25 November 2019 lalu. Pertemuan dengan Presiden Moon Jae In itu menghasilkan Memorandum of Understanding (MoU) antara BKPM dan LG Group yang ditandatangani oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang saat itu menjabat, Bahlil Lahadalia, dan CEO LG Energy Solution tanggal 18 Desember 2020 di Seoul, Korea Selatan.
Sementara saat meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Bahlil pernah menyatakan, konsorsium LG telah rampung melakukan studi kelayakan (feasibility study/FS) pada Agustus 2024. Karenanya, dia menarget konstruksi pabrik katoda di KITB dapat dimulai pada September tahun yang sama.
“Di lokasi ini juga akan dilakukan pembangunan katoda dari pada ekosistem baterai mobil dari LG Group yang akan dibangun pada bulan September. Karena sudah selesai FS-nya di Agustus dan untuk katodanya akan dibangun di sini,” jelas dia, Jumat (26/7/2024).
Perbincangan batalnya investasi LG yang salah satunya disebabkan oleh adanya kekhawatiran investor akan semakin besarnya peran militer, terkhusus di sektor ekonomi dan birokrasi pemerintah ramai di media sosial.
Salah satu yang disoroti adalah sikap pemerintah dan parlemen yang cenderung ‘diam-diam’ baik dalam membahas UU TNI maupun menandatangani aturan ini, yang ternyata telah dilakukan sejak sebelum Idul Fitri 2025. Tidak hanya diam-diam, partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU TNI pun terbilang sangat minim dan hampir nihil.
“Kita lihat komunikasi yang buruk dan tidak partisipatifnya pembahasan dalam RUU TNI itu sudah memakan korban gitu maksudnya. Nah, sementara tidak ada satu pun perusahaan yang melakukan relokasi industri ke Indonesia pasca disahkannya RUU TNI,” ucap Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), saat dihubungi Tirto, Selasa (22/4/2025).
Persoalan lain di balik pengesahan revisi UU TNI ini adalah meniadakan sistem meritokrasi. Meritokrasi sebagai sistem yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi, bukan kekayaan, senioritas, dan sebagainya menjadi diabaikan di level Aparatur Sipil Negara (ASN) atau birokrasi.
Hal ini berpotensi terjadi karena anggota maupun pensiunan TNI dapat mengemban jabatan juga di pemerintahan, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga terlibat dalam banyak program prioritas Kabinet Merah Putih, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) sampai Koperasi Desa Merah Putih. Kurangnya pengetahuan dan pengalaman para anggota maupun purnawirawan TNI dalam mengemban tugas yang bukan merupakan ranahnya itu dikhawatirkan bakal membuat sistem ekonomi di Indonesia akan inefisien.
“Secara doing business-nya, juga pastinya akan ada risiko korupsi misalnya. Itu semua yang ditakutkan seperti itu,” imbuh Bhima.

Dihubungi secara terpisah, pakar ekonomi Yanuar Rizky menilai bahwa yang dipermasalahkan investor bukanlah UU TNI, namun lebih kepada proses pengesahan revisi aturan militer itu. Pasalnya, dengan pembahasan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan hampir tanpa partisipasi publik, pengesahan draf revisi UU TNI menjadi UU berbuntut tentangan dari banyak kelompok masyarakat. Bahkan, demonstrasi juga masif dilakukan sampai ke daerah-daerah.
“Jadi yang mereka lihat tidak cukup kondusif gitu dalam artian, kan kalau sektor manufaktur dia sangat rentan terhadap yang namanya kerusuhan dan sebagainya. Itu mungkin yang mereka lihat gitu ya, kalau memang mendasarkan alasannya terhadap Undang-Undang TNI,” jelas dia, kepada Tirto, Selasa (22/4/2025).
Selain itu, dengan telah ditandatanganinya aturan ini oleh Prabowo, menunjukkan pula bahwa pemerintah cenderung berjalan sendiri dan menghiraukan protes dari masyarakat. Namun, terlepas dari itu, Yanuar juga melihat bahwa insentif pemerintah untuk pengembangan industri baterai di dalam negeri sudah mulai berkurang.
Hal ini diperparah dengan kurangnya komitmen pemerintah terhadap investasi ekosistem baterai EV di Tanah Air. Dalam hal ini, ketika konsorsium Korea Selatan sudah mantap menanamkan modalnya untuk pembangunan ekosistem baterai EV, pemerintah justru mendatangkan investasi lain dari Cina yang masuk dalam bentuk pembangunan pabrik mobil listrik berikut baterainya.
- Yanuari Rizky
“Memang intinya sama siapa aja boleh. Tapi, kan misalnya Korea dia udah menyatakan komitmen terhadap pembangunan ekosistem industrinya di sini, sementara misalnya BYD atau yang Cina itu masuk, baru ngomong akan membuat, itu kan berbeda. Jadi, mungkin lebih besar kemungkinannya (alasan) yang itu, tapi mungkin mengeluarkan yang itu kan mungkin agak gimana kali,” sambung Yanuar.
Nasib sudah menjadi bubur, revisi UU TNI sudah telanjur disahkan. Dengan semakin banyak militer yang terlibat di pemerintahan dan lembaga publik lainnya, Yanuar khawatir banyak perusahaan lain yang akan mundur dari investasinya di Indonesia.
Apalagi dengan tantangan perang dagang yang disulut AS melalui tarif perdagangan tinggi, membuat masing-masing negara menyalakan alarm bahaya. Karena negara-negara di dunia melihat situasi sekarang seperti perang yang bisa jadi akan berujung krisis ekonomi.
“Di Korsel sendiri kan tanda-tanda itu (militerisme) mereka lawan. Nah, kalau dia lihat di Indonesia, dia mereka menghitung juga, cepat atau lambat juga akan terjadi perlawanan. Terutama kalau Indonesia tidak mengatasi persoalan-persoalan sumbatan karir yang disebabkan TNI boleh mengemban jabatan publik,” pungkas Yanuar.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id





































