tirto.id - Pemerintah Kota Bandung menggusur puluhan kios dan bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang dianggap liar di sekitar Jalan Rajiman, Kota Bandung. Para PKL tak bisa berbuat apa-apa selain meminta kejelasan relokasi dan solusi secepatnya.
"Ini mau dirapihin katanya. PKL enggak boleh pakai bangunan permanen. Tetep boleh diperbolehkan, tapi cuman boleh malem aja," ungkap Salam (73), salah satu PKL, kepada kontributor Tirto di Bandung, Kamis (30/7/2026).
Salam mengatakan informasi pembongkaran cukup mendadak dan tergesa-gesa. Meski sempat ada pembicaraan dengan aparat kewilayahan, pedagang hanya diminta membereskan tempat berdagang mereka selama dua hari.
Salam yang berdagang nasi goreng sejak 1980-an itu bilang Pemkot Bandung memang menyiapkan opsi relokasi tak jauh dari tempat semula dirinya berdagang. Namun, dia mengharapkan proses tersebut bisa dipercepat.
"Tolong segera saja, supaya bisa berjualan lagi. Bilangnya beres dua minggu, semoga," harapnya.
Sementara itu, Koordinator PKL Rajiman, Ngariyanto, membenarkan bahwa proses pembongkaran dilakukan cukup mendadak. Para pedagang mengeluhkan tidak dapat waktu cukup untuk membereskan barang-barangnya.
"Harusnya ada surat rekomendasi dan pemberitahuan, tapi kami langsung diberi surat bongkar. Itu mendadak sekali. Persiapan mendadak sekali, tapi kami kooperatif," ucap lelaki berusia 51 tahun tersebut.
Ngariyanto menuturkan para pedagang yang digusur saat ini mencari lahan berjualan sementara secara mandiri. Ketika nanti kembali ke lokasi tersebut, para PKL itu diharuskan memakai kios bongkar pasang.
“Nanti harus ada sistem bongkar pasang. Jadi, datang bersih, lalu pulang bersih. Tapi, kepastian soal boleh jualan lagi atau enggak, itu paling meresahkan," kata Ngariyanto.
Meski begitu, tetap muncul kekhawatiran pemerintah pada akhirnya melarang mereka berjualan lagi di Jalan Rajiman.
"Meresahkan itu kalau kami tak boleh jualan lagi. Lalu, belum ada solusi dari beliau-beliau (Pemkot Bandung). Kami bingung juga masih ada barang dan roda [dagang]," ucap pedagang nasi gudeg tersebut.
Menurutnya, Pemkot Bandung sebelumnya berjanji menyelesaikan penertiban kawasan itu dalam seminggu dan sempat menawarkan lahan di sebuah kantin.
"Di kantin belakang itu disuruh ngisi dulu. Tapi, saya bingung karena belum ada solusi [pasti]. Kami juga tidak mengharapkan kompensasi, yang penting bisa berjualan lagi seputaran sini," lanjutnya.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyatakan alasan penertiban 36 kios dan bangunan PKL di Jalan Rajiman adalah untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki dan saluran drainase.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan aktivitas PKL semestinya dilakukan tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum.
"Kami tidak pernah melarang PKL untuk berjualan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan fungsi saluran air untuk kepentingan masyarakat," kata Sukma dalam keterangan tertulis diterima Tirto, Kamis.
Menurutnya, penertiban telah melalui prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pemkot telah memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada para pedagang. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Pemprov Jawa Barat dan instruksi Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terkait penataan kawasan.
"Semua tahapan sesuai SOP sudah dilakukan, mulai dari surat pemberitahuan hingga surat peringatan," ujarnya.
Pemkot Bandung juga memastikan penataan kawasan tidak berhenti di Jalan Rajiman. Pada awal Agustus 2026, penertiban serupa dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik lain. Di antaranya mulai dari Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat.
"Saya berharap trotoar ini kembali menjadi hak pejalan kaki sesuai dengan fungsinya masing-masing," ujarnya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































