tirto.id - Peringatan: Artikel ini memuat informasi terkait bunuh diri. Informasi dalam artikel ini tidak bertujuan untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa. Jika Anda, teman, kerabat, atau keluarga memiliki kecenderungan bunuh diri, segera hubungi bantuan profesional melalui psikolog, psikiater, atau dokter kesehatan jiwa di puskesmas atau rumah sakit terdekat. Layanan dari Kementerian Kesehatan dapat pula dihubungi di nomor 119 ext 8 atau healing119.id.
Dalam beberapa pekan terakhir, publik berkali-kali dihadapkan pada kabar dugaan bunuh diri. Mulai dari seorang dokter yang ditemukan tewas setelah diduga melompat dari lantai 18 Apartemen Kalibata City pada Minggu (26/7/2026), seorang direktur perusahaan swasta yang ditemukan meninggal di Hotel St. Regis Jakarta pada Rabu (15/7/2026) malam, hingga seorang pengacara yang ditemukan tewas pada Sabtu (18/7/2026) lantaran diduga melompat dari lantai 46 sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Deretan peristiwa tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana Indonesia telah memiliki sistem yang mampu mencegah seseorang mengambil keputusan untuk mengakhiri hidupnya.
Persoalan bunuh diri bukan hanya menjadi tantangan di Indonesia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan lebih dari 720 ribu orang meninggal akibat bunuh diri setiap tahun di seluruh dunia. Bunuh diri juga menjadi penyebab kematian ketiga pada kelompok usia 15-29 tahun secara global.
Di Indonesia, persoalan ini juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, tercatat 1.270 kasus bunuh diri sejak 7 November 2025, atau rata-rata lebih dari 100 kasus setiap bulan. Kelompok usia produktif 30-59 tahun menjadi kelompok dengan jumlah kasus terbanyak, sementara puluhan kasus juga terjadi pada pelajar dan mahasiswa.
WHO menegaskan bahwa bunuh diri merupakan persoalan kesehatan masyarakat (public health problem) yang memerlukan respons kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Organisasi tersebut juga menekankan bahwa upaya pencegahan yang efektif membutuhkan strategi nasional pencegahan bunuh diri yang komprehensif dan melibatkan berbagai sektor, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, komunitas, hingga media.
Pertanyaannya, apakah Indonesia telah memiliki sistem pencegahan bunuh diri yang terintegrasi sebagaimana direkomendasikan WHO?
Ataukah berbagai kebijakan dan program yang sudah berjalan masih belum cukup terhubung menjadi sebuah strategi nasional yang mampu menjangkau masyarakat sebelum krisis berujung pada kematian?

Bunuh Diri Tak Pernah Dipicu Satu Faktor
Kasus bunuh diri kerap memunculkan dugaan penyebab yang dikaitkan dengan satu persoalan tertentu, misalnya tekanan pekerjaan, masalah keluarga, hingga perundungan. Namun, Peneliti Ahli Muda Pusat Riset Biomedis Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Abdul Hadi Furqoni, mengingatkan bahwa bunuh diri merupakan fenomena yang bersifat multifaktorial sehingga tidak dapat dijelaskan hanya oleh satu faktor.
Menurut Abdul Hadi, sebagian besar individu yang berada dalam kondisi krisis umumnya mengalami stres dan depresi. Akan tetapi, kedua kondisi tersebut juga merupakan hasil akumulasi dari berbagai persoalan yang saling berkaitan. Tekanan pekerjaan, konflik rumah tangga, pengalaman kekerasan, perundungan atau bullying, hingga cara seseorang merespons tekanan hidup dapat berkontribusi terhadap meningkatnya resiko bunuh diri.
“Stres dan depresi itu dipicu dari mana? Apakah stres tinggi yang dia dapatkan di tempat bekerja, atau di rumah, atau dipengaruhi masalah-masalah dalam keluarga. Kemudian bisa juga karena perundungan atau tekanan yang berlebihan di lingkungan pendidikan maupun pekerjaan,” kata Abdul Hadi saat dihubungi Tirto, Selasa (28/7/2026).
Ia menambahkan bahwa faktor biologis juga memiliki peran, meski bukan menjadi penentu tunggal. Dalam riset yang sedang dikembangkannya, Abdul Hadi meneliti sejumlah gen yang berkaitan dengan regulasi hormon serotonin dan dopamin, yang berhubungan dengan tingkat stres dan depresi.
Ia meneliti sejumlah gen yang berkaitan dengan regulasi hormon serotonin dan dopamin, di antaranya TPH-1, 5-HTT, COMT, CRHBP, FKBP5, dan BDNF. Menurutnya, gen-gen tersebut berkaitan dengan kerentanan terhadap stres, depresi, serta berbagai gangguan psikologis.
Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan penanda genetik tersebut bukan berarti seseorang pasti akan melakukan bunuh diri, melainkan dapat menjadi parameter tambahan untuk mendukung deteksi dini bersama asesmen psikologis dan psikiatri. Dengan begitu, ia menegaskan bahwa temuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai ‘gen bunuh diri’.
“Faktor genetik ini penting tetapi tidak berdiri sendiri. Orang yang memiliki penanda genetik tertentu bukan berarti pasti akan melakukan bunuh diri. Ini lebih sebagai parameter tambahan untuk membantu deteksi dini terhadap risiko stres dan depresi,” jelasnya.
Menurut Abdul Hadi, kompleksitas faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa pencegahan bunuh diri tidak dapat dibebankan hanya kepada individu ataupun sektor kesehatan semata. Dibutuhkan koordinasi yang lebih kuat antara keluarga, tenaga kesehatan, peneliti, institusi pendidikan, tempat kerja, hingga pemerintah agar berbagai faktor risiko dapat dikenali dan ditangani sejak dini.
“Koordinasi antara semua aspek itu saya rasa belum maksimal, sehingga perlu terus diperkuat,” ucapnya.
Strategi Nasional Cegah Bunuh Diri Masih Perlu Diperkuat
WHO menegaskan bahwa pencegahan bunuh diri yang efektif membutuhkan strategi nasional yang komprehensif dan melibatkan berbagai sektor, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, komunitas, hingga media. Pendekatan tersebut diperlukan karena bunuh diri merupakan persoalan kesehatan masyarakat yang tidak dapat ditangani oleh sektor kesehatan semata.
Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah landasan untuk melakukan pencegahan bunuh diri. Ketua Bidang Humas dan Kemitraan Pengurus Pusat PDSKJI, Ida Rochmawati, mengatakan pemerintah telah memiliki berbagai kebijakan, pedoman, dan program yang berkaitan dengan kesehatan jiwa.
Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Bunuh Diri pada tahun 2021. Pedoman tersebut disusun sebagai acuan bagi Kemenkes, dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta lintas sektor dalam menjalankan upaya pencegahan dan penanganan bunuh diri.
Dalam pedoman itu ditegaskan bahwa bunuh diri dapat dicegah sehingga diperlukan program pencegahan yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan melibatkan pemerintah, tenaga kesehatan, media massa, kepolisian, organisasi profesi, hingga masyarakat.
Dalam kata pengantarnya, Kemenkes juga menyebut perilaku bunuh diri merupakan hasil interaksi berbagai faktor biologis, genetik, psikologis, sosial, budaya, agama, dan lingkungan. Karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan secara komprehensif, berkesinambungan, serta melibatkan berbagai sektor. Pedoman tersebut mencakup promosi kesehatan jiwa, pencegahan dan deteksi dini, tata laksana di fasilitas kesehatan, hingga pengembangan sistem informasi dan surveilans.
Dalam pedoman tersebut, Kemenkes juga menempatkan promosi kesehatan jiwa, pencegahan, dan deteksi dini sebagai salah satu pilar utama pencegahan bunuh diri. Upaya yang direkomendasikan tidak hanya berfokus pada fasilitas kesehatan, tetapi juga berbasis komunitas melalui komunikasi, informasi, dan edukasi untuk meningkatkan literasi kesehatan jiwa, mengurangi stigma, mengenali kelompok berisiko, serta mendorong deteksi dini dan rujukan ke layanan kesehatan.
Pedoman itu juga mendorong pelibatan masyarakat dalam mengenali tanda awal krisis dan memperkuat respons sebelum seseorang memasuki kondisi darurat.
Namun, menurut Ida, keberadaan pedoman tersebut belum berarti Indonesia telah memiliki strategi nasional pencegahan bunuh diri yang komprehensif. Menurutnya, yang masih perlu diperkuat adalah strategi yang terintegrasi, berkelanjutan, serta memiliki koordinasi lintas sektor yang jelas.
“Kementerian Kesehatan, misalnya, telah menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Bunuh Diri serta mengembangkan berbagai upaya penguatan layanan kesehatan jiwa dan dukungan psikologis bagi masyarakat,” kata Ida kepada Tirto.
Dengan demikian, menurut Ida, berbagai inisiatif tersebut masih perlu diperkuat menjadi strategi nasional yang lebih komprehensif, terintegrasi, berkelanjutan, dan memiliki koordinasi lintas sektor yang kuat.
Ida menegaskan bahwa pencegahan bunuh diri tidak dapat menjadi tanggung jawab sektor kesehatan semata. Menurutnya, strategi nasional yang efektif perlu melibatkan berbagai sektor, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, keluarga dan komunitas, dunia kerja, perlindungan sosial, media, hingga platform digital, dengan pembagian peran serta mekanisme koordinasi yang jelas.
Dalam pandangan PDSKJI, strategi tersebut idealnya tidak hanya berfokus pada penanganan ketika seseorang sudah berada dalam kondisi krisis.
Upaya pencegahan perlu dimulai sejak promosi kesehatan jiwa dan pencegahan di masyarakat, deteksi dini terhadap kelompok berisiko, peningkatan akses layanan kesehatan jiwa, sistem penanganan krisis dan rujukan yang responsif, penguatan kapasitas tenaga kesehatan maupun tenaga non-kesehatan sebagai garda terdepan, dukungan bagi keluarga, pengendalian faktor risiko di lingkungan, penguatan pelaporan dan surveilans, hingga evaluasi program secara berkala.
“Menurut kami, penguatan strategi nasional tersebut menjadi semakin penting dan mendesak. Bukan semata-mata karena adanya kasus yang sedang menjadi perhatian publik, tetapi karena pencegahan bunuh diri merupakan persoalan kesehatan masyarakat yang membutuhkan respons sistemik dan berkelanjutan,” kata Ida.
Ia menambahkan, sistem yang kuat harus mampu memastikan setiap orang yang sedang berada dalam kondisi krisis memperoleh pertolongan secara cepat, mudah, dan tanpa stigma. Karena itu, penguatan jejaring layanan mulai dari masyarakat, fasilitas kesehatan primer, rumah sakit, hingga layanan kesehatan jiwa spesialistik perlu terus dilakukan agar individu yang berisiko dapat dijangkau sedini mungkin.

Ketika Seseorang Berada dalam Krisis
Selain menekankan pentingnya penguatan sistem pencegahan, PDSKJI juga mengingatkan bahwa penanganan terhadap individu yang berada dalam krisis bunuh diri harus dilakukan secara cepat, terstruktur, dan berkesinambungan. Menurut Ida, prinsip paling mendasar adalah memastikan seseorang yang berada dalam kondisi tersebut tidak menghadapi krisisnya seorang diri.
“Prinsip utamanya adalah jangan membiarkan orang tersebut menghadapi kondisi itu sendirian. Jika seseorang menunjukkan tanda-tanda krisis, misalnya mengungkapkan keinginan untuk mati, merasa hidupnya tidak berarti, merasa menjadi beban bagi orang lain, memiliki pikiran untuk mengakhiri hidup, atau menunjukkan perubahan perilaku yang mengkhawatirkan, kondisi tersebut perlu direspons secara serius dan tidak menghakimi,” ujar Ida.
Langkah pertama, kata Ida, adalah memastikan keselamatan individu yang sedang mengalami krisis. Apabila tingkat risikonya dinilai tinggi, orang tersebut sebaiknya tidak ditinggalkan sendirian dan perlu dibantu menjauh dari akses terhadap sarana yang dapat digunakan untuk melukai diri.
Setelah itu, diperlukan penilaian risiko secara profesional untuk menentukan tingkat kedaruratan dan jenis intervensi yang dibutuhkan. Penilaian tersebut idealnya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, psikiatri, medis, faktor sosial, dukungan keluarga, serta berbagai faktor risiko maupun faktor protektif yang dimiliki individu.
Ida menjelaskan, apabila seseorang berada dalam kondisi gawat darurat atau memiliki risiko bunuh diri yang tinggi, pasien perlu segera dibawa ke fasilitas kesehatan yang mampu memberikan penanganan kedaruratan, seperti instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit.
Di fasilitas tersebut, pasien akan menjalani asesmen medis dan psikiatri secara menyeluruh untuk menentukan penanganan lanjutan, apakah memerlukan observasi intensif, rawat inap, atau cukup menjalani rawat jalan dengan pengawasan yang memadai.
Namun, menurut Ida, penanganan tidak berhenti ketika kondisi akut telah teratasi. Pasien tetap memerlukan tindak lanjut yang berkesinambungan, termasuk penanganan terhadap gangguan jiwa atau kondisi psikologis yang mendasari, psikoterapi, pemberian obat apabila diperlukan, serta dukungan dari keluarga dan lingkungan.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan rencana keselamatan atau safety plan sebagai bagian dari pencegahan bunuh diri. Melalui safety plan, pasien dibantu untuk mengenali tanda-tanda awal ketika krisis mulai muncul, mengetahui strategi koping yang dapat dilakukan, mengidentifikasi orang-orang yang dapat dihubungi, serta memahami akses menuju layanan profesional apabila kondisinya kembali memburuk.
“Jadi, pencegahan bunuh diri sebaiknya dipandang sebagai sebuah rangkaian upaya yang dimulai dari promosi kesehatan jiwa, peningkatan literasi masyarakat, deteksi dini, intervensi pada kelompok berisiko, penanganan krisis, hingga tindak lanjut jangka panjang,” kata Ida.
Menurut Ida, tujuan akhir dari seluruh rangkaian tersebut bukan hanya mencegah kematian akibat bunuh diri, melainkan memastikan setiap orang yang sedang berada dalam kondisi krisis memiliki kesempatan memperoleh pertolongan sedini mungkin dan menemukan kembali harapan untuk menghadapi persoalan yang sedang dialaminya.
Mengapa Banyak Orang Terlambat Mencari Bantuan?
Meski layanan kesehatan jiwa di Indonesia terus berkembang, tidak sedikit individu yang baru mencari pertolongan ketika kondisi psikologisnya telah berada pada tahap krisis.
Psikolog Klinis dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPT UI), Rini Hapsari Santosa, menilai keterlambatan tersebut tidak semata-mata dipengaruhi oleh keterbatasan layanan, tetapi juga oleh kuatnya stigma serta lemahnya dukungan dari lingkungan terdekat.
Menurut Rini, proses yang membawa seseorang hingga memiliki keberanian melakukan bunuh diri umumnya berlangsung dalam waktu yang panjang. Berbagai persoalan dapat terus terakumulasi seiring bertambahnya usia tanpa pernah benar-benar diproses atau dibicarakan dengan orang lain.
“Kalau mau dilihat sebagai fenomena utuh, proses sampai individu sampai kepada keputusan dan keberanian untuk melakukan tindakan bunuh diri biasanya merupakan proses yang panjang. Bisa jadi yang bersangkutan sudah memiliki isu yang terus terakumulasi dan semakin kompleks seiring bertambahnya usia,” ujar Rini kepada Tirto.
Ia menambahkan, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah kecenderungan seseorang mengisolasi diri. Menurutnya, individu yang sejak awal tidak memiliki pengalaman untuk terhubung dan berbagi persoalan dengan orang lain akan lebih sulit membuka diri ketika menghadapi tekanan hidup yang berat.
“Mungkin yang jadi concern adalah isu mengenai isolasi diri. Bahwa kalau kita tumbuh tidak memiliki pengalaman untuk terkoneksi dan berbagi kisah hidup dengan orang lain maka bisa jadi membuka diri dengan orang lain adalah hal yang sulit,” jelasnya.
Rini mengingatkan bahwa orang yang memiliki ide bunuh diri tidak selalu menunjukkan kondisi psikologisnya secara terbuka. Dalam banyak kasus, mereka tetap dapat terlihat baik-baik saja di hadapan orang lain.
“Orang yang punya pikiran atau ide bunuh diri bisa saja tampil baik-baik saja di depan umum,” kata Rini.
Dalam praktiknya sebagai psikolog klinis, Rini menilai stigma masih menjadi hambatan terbesar yang membuat seseorang enggan mencari bantuan profesional. Masih banyak masyarakat yang memandang konsultasi dengan psikolog atau psikiater sebagai tanda kelemahan ataupun kegagalan.
“Hambatan utama masih stigma ya: kalau sudah ke psikiater atau psikolog ‘saya lemah, gila, gagal’, dan sebagainya. Padahal akses layanan ini justru perlu dilihat sebagai keberanian dan tindakan proaktif dalam membantu diri sendiri dan menjalani kehidupan,” ujarnya.
Selain stigma, Rini mengakui masih terdapat tantangan lain, seperti biaya layanan serta keterbatasan tenaga psikolog di sejumlah daerah. Namun menurutnya, tantangan terbesar justru sering datang dari lingkungan terdekat, yang biasanya kerap merendahkan korban.
Karena itu, Rini menilai keluarga dan komunitas memiliki peran yang sangat penting sebagai pelindung pertama bagi individu yang sedang mengalami tekanan psikologis. Menurutnya, keluarga dan komunitas yang berfungsi secara sehat akan menjadi ruang aman bagi seseorang untuk bercerita, memperoleh dukungan, dan didampingi ketika menghadapi masa-masa sulit.
Di sisi lain, Rini menilai sistem layanan juga masih dapat diperkuat, terutama dalam menyediakan akses pertolongan pertama bagi masyarakat yang sedang berada dalam kondisi krisis.
“Sangat membantu kalau ada satu hotline terpadu untuk segala jenis krisis termasuk di dalamnya kasus bunuh diri. Karena kadang dalam situasi krisis yang buruk, situasi terdesak dan sendirian, orang sebenarnya ingin reach out dan meminta bantuan, tapi kepada siapa,” terang Rini.
Selain hotline terpadu, ia juga mendorong penguatan edukasi kesehatan mental, pemerataan layanan, serta peningkatan jumlah tenaga profesional yang kompeten agar masyarakat dapat memperoleh pertolongan sedini mungkin sebelum kondisi krisis berkembang menjadi lebih berat.
Pada akhirnya, keberhasilan pencegahan bunuh diri tidak hanya ditentukan oleh tersedianya layanan kesehatan jiwa, tetapi juga oleh kemampuan negara membangun sistem yang memungkinkan setiap orang memperoleh pertolongan sebelum krisis berkembang menjadi tragedi.
Kemenkes Akui Indonesia Belum Punya Strategi Nasional Pencegahan Bunuh Diri
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengakui Indonesia hingga saat ini belum memiliki dokumen tersendiri yang secara formal ditetapkan sebagai National Suicide Prevention Strategy atau Strategi Nasional Pencegahan Bunuh Diri yang berlaku secara nasional dan menjadi acuan lintas sektor.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, mengatakan substansi pencegahan bunuh diri saat ini masih tersebar dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Pedoman Pencegahan dan Penanganan Bunuh Diri yang diterbitkan Kemenkes pada 2021, hingga Surat Keputusan Bersama (SKB) sembilan kementerian dan lembaga mengenai penguatan kesehatan jiwa anak dan remaja.
Meski demikian, menurut Imran, pemerintah terus memperkuat kerangka kebijakan melalui pembaruan pedoman, penyusunan regulasi pendukung, penguatan sistem pelayanan, pengembangan layanan kesehatan jiwa berbasis digital, serta peningkatan koordinasi lintas sektor.
“Langkah-langkah ini diarahkan untuk membangun sistem pencegahan bunuh diri yang lebih terintegrasi dan komprehensif, sejalan dengan rekomendasi WHO,” kata Imran dalam jawaban tertulis kepada Tirto, Rabu (29/7/2026).

Menurut Imran, pencegahan bunuh diri tidak dapat dilakukan hanya ketika seseorang telah berada dalam kondisi krisis. Pemerintah memandang bunuh diri sebagai persoalan yang dipengaruhi banyak faktor sehingga upaya pencegahan perlu dimulai sejak dini melalui peningkatan literasi kesehatan jiwa, penguatan ketahanan individu dan keluarga, penciptaan lingkungan yang suportif, deteksi dini, serta kemudahan akses terhadap layanan pertolongan.
Karena itu, Kemenkes menilai pencegahan bunuh diri membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, tempat kerja, media, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, organisasi profesi, hingga organisasi kemasyarakatan.
Dalam praktiknya, Kemenkes menyebut telah menjalankan sejumlah program untuk memperkuat sistem pencegahan bunuh diri. Salah satunya melalui program Pertolongan Pertama pada Luka Psikologis (P3LP) yang memberikan pelatihan kepada tenaga kesehatan, guru, kader, keluarga, relawan, dan masyarakat agar mampu mengenali individu yang mengalami tekanan psikologis, memberikan dukungan awal, serta menghubungkannya dengan layanan yang sesuai.
“P3LP dilaksanakan melalui prinsip melihat, mendengarkan, dan menghubungkan. Upaya promotif juga mencakup Kampanye Pengasuhan Positif untuk memperkuat kapasitas orang tua dan keluarga dalam menciptakan lingkungan pengasuhan yang aman, suportif, dan responsif terhadap kebutuhan emosional anak,” jelas Imran.
Selain itu, Kemenkes juga memperkuat deteksi dini melalui skrining kesehatan jiwa dalam Program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Skrining dilakukan pada berbagai kelompok usia, mulai dari anak dan remaja, orang dewasa, lanjut usia, hingga ibu hamil dan ibu pascapersalinan. Hasil skrining digunakan sebagai dasar pemberian edukasi, asesmen lanjutan, intervensi awal, pemantauan, maupun rujukan sesuai tingkat risiko masing-masing individu.
Di sisi layanan krisis, katanya, pemerintah mengembangkan Healing119.id, layanan dukungan psikologis awal yang dapat diakses secara gratis melalui telepon 119 ekstensi 8 maupun percakapan daring melalui situs Healing119.id. Menurut Kemenkes, layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang mengalami tekanan psikologis, keputusasaan, pikiran untuk mengakhiri hidup, maupun berbagai kondisi krisis psikologis lainnya.
Imran menjelaskan bahwa ketika seseorang diduga berada dalam kondisi krisis atau berisiko bunuh diri, masyarakat diharapkan tidak mengabaikan tanda-tanda tersebut. Dukungan awal dapat diberikan dengan tetap mendampingi individu, mendengarkan tanpa menghakimi, mengurangi akses terhadap sarana yang berpotensi digunakan untuk menyakiti diri, serta segera menghubungkannya dengan layanan kesehatan.
Penanganan selanjutnya dilakukan sesuai tingkat risiko. Puskesmas berperan melakukan asesmen awal, identifikasi tingkat risiko, intervensi awal, penyusunan safety plan, pemantauan, hingga rujukan apabila diperlukan. Sementara itu, rumah sakit dengan layanan kesehatan jiwa menangani kasus berisiko sedang hingga tinggi, sedangkan pasien dalam kondisi gawat darurat atau telah melakukan percobaan bunuh diri perlu segera mendapatkan penanganan di instalasi gawat darurat (IGD).
Lanjut Imran, Kemenkes juga mengakui bahwa pemerataan layanan kesehatan jiwa masih menjadi tantangan. Berdasarkan data Kemenkes per Juli 2026, sebanyak 6.600 puskesmas atau sekitar 64,07 persen telah mampu memberikan layanan kesehatan jiwa. Di tingkat rumah sakit, terdapat 1.450 rumah sakit yang memiliki layanan kesehatan jiwa, namun sebanyak 813 rumah sakit atau sekitar 56 persen masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Dari sisi sumber daya manusia, lanjutnya, Indonesia saat ini memiliki 3.157 psikiater dan 2.423 psikolog klinis. Namun, baru 195 psikolog klinis yang berpraktik di puskesmas berdasarkan data Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes per April 2026.
Imran mengatakan evaluasi pemerintah menunjukkan masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperkuat, mulai dari peningkatan literasi kesehatan jiwa masyarakat, pemerataan akses terhadap layanan dan tenaga profesional, penguatan sistem rujukan dan tindak lanjut pascakrisis, hingga penyempurnaan sistem pencatatan serta pelaporan agar data bunuh diri dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Ke depan, Kemenkes menyatakan akan memprioritaskan penguatan upaya promotif dan preventif, memperluas deteksi dini, meningkatkan kapasitas layanan kesehatan jiwa mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, mengoptimalkan layanan krisis melalui Healing119.id, memperkuat sistem rujukan, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor.
“Pada akhirnya, target Kementerian Kesehatan adalah membangun sistem yang mampu mencegah risiko sejak dini, memastikan setiap individu yang mengalami krisis memperoleh pertolongan secara cepat dan tepat, serta menjamin kesinambungan pelayanan hingga proses pemulihan,” pungkas Imran.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































