tirto.id - Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, membantah memotong usus bayi berusia delapan bulan yang meninggal dunia. Pemotongan usus bayi itu telah dilaporkan keluarga korban ke polisi atas dugaan malapraktik.
Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat, Meri Herliza, mengatakan rumah sakit juga akan kooperatif menghadapi proses hukum dan memberikan keterangan apabila diminta oleh kepolisian.
"Selama penanganan di RSI Ibnu Sina pasien memperoleh pelayanan yang baik sesuai prosedur yang ada. Kami juga membantah ada pemotongan usus pasien," kata Meri, mengutip Antara, Selasa (29/9/2026).
Menurut dia, hingga saat ini pihak rumah sakit belum menerima panggilan dari kepolisian terkait laporan keluarga pasien Rasya Arfa Bian Shaarim (8 bulan).
Meri mengatakan pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya pasien dan menegaskan penanganan terhadap pasien telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi.
Ia menjelaskan pasien masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSI Ibnu Sina pada 1 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut dia, setelah berkonsultasi dengan dokter anak, dokter bedah berpendapat pasien perlu segera menjalani operasi.
"Sebelum operasi telah dilakukan pemberitahuan kepada pihak keluarga," ucap dia.
Operasi kemudian dilakukan pada 2 September. Setelah menjalani operasi, pasien dirawat selama tujuh hari dan kemudian diperbolehkan pulang setelah kondisinya dinilai membaik serta dianjurkan menjalani rawat jalan.
Pada 9 September, pasien kembali dibawa ke IGD. Melihat kondisinya, dokter bedah kemudian menganjurkan pasien dirujuk ke rumah sakit di Kota Padang.
Sebelumnya, ibu pasien, Novia Sartika (30), melalui kuasa hukumnya Ahmad Romi melaporkan dokter RSI Ibnu Sina berinisial FBP ke Polres Pasaman Barat pada Senin (28/9).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat terkait dugaan malapraktik yang menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga menduga terdapat kelalaian dan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur dalam penanganan pasien saat operasi.
Keluarga juga mendalilkan tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai dugaan pemotongan bagian usus pasien dalam tindakan operasi tersebut.
"Kita mengenakan Pasal 440 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara," kata Ahmad Romi.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan kepolisian telah menerima laporan dari keluarga pasien.
Polisi masih mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































