tirto.id - Seorang balita berinisial J diduga menjadi korban malapraktik setelah menjalani prosedur endoskopi oleh seorang dokter senior di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Orang tua J, Adam Harits, mengatakan dugaan malapraktik tersebut bermula saat anaknya menjalani pemeriksaan pada 28 Agustus 2024 karena tak mau mengonsumsi makanan pendamping air susu ibu (MPASI). Berdasarkan hasil konsultasi awal, orang tua J akhirnya menuruti saran dokter untuk membawa J ke rehabilitasi medik pada 11 Oktober 2024.
"Dari sana [rehabilitasi medik], kami dirujuk ke spesialis THT yang didampingi langsung oleh dokter rehab medik," ujar Adam melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto pada Kamis (26/6/2025).
Adam mengatakan bahwa hasil pemeriksaan THT menunjukkan adanya bulir-bulir atau cobblestone appearance di tenggorokan J. Dokter rehab medik lantas menyarankan agar J dibawa ke dokter senior berinisial P di RSCM. Dokter P akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap J pada 23 Oktober 2024.
Namun, menurut Adam, prosedur endoskopi pertama dilakukan tanpa pemeriksaan fisik mendalam dan tanpa penjelasan memadai soal risikonya. Bahkan, dia menyebut bahwa Dokter P tak menyentuh tubuh anaknya sedikit pun.
"Hanya duduk di meja sambil mengetik dan melihat hasil dari THT," sebut Adam.
Adam sempat mencoba menanyakan alasan di balik keputusan endoskopi terhadap anaknya yang belum genap berusia satu tahun. Dia mengaku juga sempat menyarankan agar tindakan dikakukan setelah anaknya berumur satu tahun terlebih dulu sambil menjalani pengobatan lain.
Namun, jawaban yang didapat disebut tidak memuaskan Adam.
"Bapak lihat saja sendiri seurgen apa ini. Ini pertanggungjawaban Bapak di akhirat. Kenapa? Bapak enggak punya uang? Pinjam saja sama engkongnya. Pinjaman lunak," kata Adam menuturkan jawaban Dokter P.
Setelah percakapan tersebut, Adam akhirnya memutuskan untuk menuruti Dokter P untuk melakukan tindakan endoskopi. Setelah tindakan pertama pada 1 November 2024, kondisi J sempat membaik. Namun, J kembali mengalami muntah hebat dua pekan kemudian.
Singkat cerita, pada 13 Desember 2024, J kembali diendoskopi. Namun, kondisinya justru memburuk karena perdangan di usus pascaprosedur tersebut.
Setelah mendapatkan keterangan soal kondisi usus anaknya, Adam mengaku terkejut. Pasalnya, hal ihwal tindakan dilatasi usus tersebut juga tidak pernah diberitahukan sebelumnya oleh Dokter P yang menanganinya itu.
Kondisi J terus memburuk pascaendoskopi kedua itu. Adam menyebut bahwa J sering muntah setiap kali diberikan susu. Hingga akhirnya, tim dokter menduga ada kebocoran usus sehingga perlu dilakukan tindakan darurat sebelum terlambat.
"Operasi kemudian dilakukan dan terkonfirmasi memang terjadi kebocoran pada usus," ujar Adam.
Setelah operasi dilakukan, Adam mengungkap bahwa anaknya mengalami sepsis berat dengan indikasi gagal jantung, paru-paru, dan ginjal sehingga harus menjalani cuci darah nonstop selama 72 jam. Dia juga menyebut J menjalani perawatan total selama sekitar 40 hari di RSCM.
Adam kemudian mengadukan kelalaian Dokter P dalam menangani anaknya itu ke Majelis Disiplin Profesi (MDP). Sidang atas perkara tersebut digelar Rabu (25/5/2025) kemarin.
Dalam kesempatan terpisah, pihak RSCM membenarkan bahwa pasien J memang dirawat di rumah sakit tersebut dan Dokter P memang melakukan praktik di rumah sakit Nasional itu. RSCM mengatakan bahwa kasus pasien J ini sudah dilaporkan oleh orang tua pasien ke MDP dan pihaknya akan menghormati proses yang dilaksanakan.
“RSCM menghormati dan akan mengikuti proses pemeriksaan terhadap Dokter P yang akan dilaksanakan di MDP dan menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut,” ujar Humas RSCM, Yogi, kepada Tirto, Kamis (26/6/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































