Menuju konten utama

Komisi IX DPR RI Terima Sejumlah Aduan Malapraktik

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI berjanji akan membahas permasalahan malapraktik tersebut dengan Kementerian Kesehatan.

Komisi IX DPR RI Terima Sejumlah Aduan Malapraktik
Tiga orang korban malpraktik yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat/Pasien DUgaan Malpraktik mengadukan masalah mereka kepada Komisi IX dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin (19/5/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Tiga orang korban malapraktik yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat/Pasien Dugaan Malapraktik mengadukan masalah mereka kepada Komisi IX dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (19/5/2025).

Korban pertama, Gladys Enjelika Mokodompis, mengatakan mengalami malapraktik karena terdapat dua jarum suntik utuh yang tertinggal di dalam anus pascaoperasi stepler untuk wasir di Rumah Sakit MRCC Siloam Semanggi. Operasi tersebut ditangani oleh Dokter Minarti Samsuria.

"Pada tanggal 6 Februari 2025, setelah korban beserta keluarga menuntut dilakukannya CT Scan, maka dari hasil CT Scan tersebut baru diketahui adanya dua buah jarum yang tertinggal, bukan adanya patahan jarum seperti yang disampaikan sebelumnya oleh pihak dokter dan rumah sakit," kata kuasa hukum Gladys, Sadrakh Seskoadi, dalam RDPU di Kompleks MPR/DPR RI, Senin (19/5/2025).

Korban kedua adalah Vanny Fransisca yang menjadi korban malapraktik di Rumah Sakit Ibu dan Anak Nuraida, Kota Bogor. Menurut sang suami, Rintho Franky Lumbangaol, Vanny melakukan kontrol rutin di rumah sakit tersebut sejak awal kehamilan dan tidak terindikasi adanya kelainanan pada kandungannya.

Namun, dalam salah satu kontrol, dokter merekomendasikan Vanny untuk melakukan proses persalinan lebih awal. Dalam operasi tersebut, juga dilakukan tindakan pengangkatan rahim. Rintho selaku suami diminta persetujuan atas operasi tersebut.

Usai operasi, anaknya lahir dengan normal, tapi kondisi Vanny justru tak membaik dan tak bisa bangkit dari ranjangnya.

"Pascaoperasi caesar dipercepat, pas operasi terjadi pendarahan hebat, pascaoperasi ada pendarahan di otak dan akhirnya lumpuh," kata Rintho.

Korban ketiga adalah Faris Firmansyah yang mengalami malapraktik karena kesalahan dalam penyuntikan jarum saat dirinya mengalami demam berdarah di Rumah Sakit Primaya, Bekasi Utara, pada 10 Agustus 2021.

Kuasa Hukum Faris, Subandria Nuka, menyampaikan bahwa akibat kesalahan penyuntikan tersebut, lengan Faris membengkak dan membiru hingga ujung jarinya. Kasus ini telah diusut oleh Polda Metro Jaya dan sempat menjalani sejumlah mediasi, tapi belum membuahkan hasil hingga kini.

Bahkan, pihak rumah sakit, kata Subandria, menyebut kejadian yang dialami oleh Faris bukanlah malapraktik, melainkan menjadi risiko medis.

"Sekali lagi, kami meminta kepada Bapak Ibu, untuk menyelesaikan persoalan. Mungkin, ada banyak yang menjadi korban malapraktik, seperti apa kalau ini disebut dengan risiko medis," kata dia.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjanjikan akan membahas segala permasalahan malapraktik tersebut dengan mitra kerja, yaitu Kementerian Kesehatan. Dia menyebut keberadaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat memperkuat impunitas Kementerian Kesehatan dan bisa menarik kasus malapraktik yang tengah ditangani oleh kolegium kedokteran.

"Dengan adanya Undang-Undang 17 Tahun 2023 lalu oleh teman-teman dokter ada sentralisasi terhadap progres kesehatan amanat undang-undang ini bagaimana ada peran serta pemerintah dan masyarakat bagaimana bersikap secara objektif terkait hak-hak terhadap kesehatan masyarakat," kata Putih Sari.

Baca juga artikel terkait MALAPRAKTIK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi