Menuju konten utama

Mendagri Sebut Pemerintah akan Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Tito mengatakan, revisi aturan penyesuaian gaji kepala daerah itu harus sesuai dengan kinerja masing-masing, termasuk soal peningkatan PAD.

Mendagri Sebut Pemerintah akan Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers terkait pemberhentian Bupati Aceh Selatan di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan dari jabatannya karena berangkat umrah tanpa izin di saat daerahnya dilanda bencana. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan bahwa pemerintah akan merevisi aturan mengenai hak keuangan atau gaji bagi kepala daerah untuk menyesuaikan dengan keadaan saat ini. Saat ini, pengaturan gaji kepala daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Artinya, aturan itu belum mengalami perubahan selama 26 tahun, sementara kondisi ekonomi saat ini sudah jauh berbeda.

"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," kata Tito seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Namun, purnawirawan Polri ini menekankan bahwa revisi aturan penyesuaian gaji kepala daerah itu harus sesuai dengan kinerja masing-masing. Dia menjelaskan bahwa kinerja kepala daerah harus baik berdasarkan indikator penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), maupun Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Tito menekankan bahwa penilaian juga dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apabila belanja operasional seiring dengan besaran PAD, tidak hanya kepala daerah yang diuntungkan, melainkan juga masyarakat.

Oleh karena itu, Tito mendorong agar kepala daerah untuk mencari ide kreatif dan inovatif guna meningkatkan PAD, tanpa membebani masyarakat. Dengan PAD yang bertambah, kemudian APBD pun meningkat, maka fasilitas publik seharusnya memiliki kualitas yang baik.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa revisi aturan itu pun perlu memasukkan konsep reward and punishment kepada kepala daerah berdasarkan capaian kinerjanya.

Dia pun menyerahkan sepenuhnya reformulasi hak keuangan kepala daerah itu kepada pemerintah. Namun, dia meminta agar aturan itu nantinya lebih proporsional dan adil bagi para kepala daerah.

"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," kata Rifqinizamy.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher