Menuju konten utama

Update Kasus Pelecehan FH UI & Fakta-fakta Pelaku

Update kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum UI (FHUI) yang semakin viral setelah para pelaku dikumpulkan di auditorium dan meminta maaf.

Update Kasus Pelecehan FH UI & Fakta-fakta Pelaku
Flyer "Wanted Pelaku KS" yang ditempel di area Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Depok dengan menampilkan wajah-wajah terduga pelaku, Selasa (14/4/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) semakin viral di media sosial setelah keenam belas pelaku dikumpulkan dan meminta maaf secara langsung pada korban.

Kasus ini bermula pada 12 April 2026 ketika tangkapan layar percakapan grup chat beberapa mahasiswa FH UI viral di media sosial. Isi percakapan tersebut mengandung komentar bernada pelecehan seksual terhadap perempuan.

Unggahan ini memicu kecaman publik karena dinilai merendahkan perempuan dan tidak seharusnya dilakukan oleh para mahasiswa berpendidikan.

Menanggapi hal tersebut, pihak FHUI langsung mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dan mengecam keras tindakan yang dianggap melanggar etika akademik serta berpotensi mengandung unsur pidana.

Fakultas kemudian melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh, termasuk memanggil mahasiswa yang diduga terlibat.

Pihak universitas melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) turut menangani kasus ini.

"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro dikutip Antara News,Senin (14/4/2026).

Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat telah dikumpulkan dalam sebuah forum untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Namun, respons ini dinilai belum cukup, karena korban tetap merasakan kekecewaan dan kemarahan.

Update Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

Berikut beberapa fakta yang terungkap sejauh ini tentang dugaan kasus pelecehan seksual mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI):

1. Kasus viral dari grup chat mahasiswa FH UI

Tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari grup obrolan yang beranggotakan mahasiswa Fakultas Hukum UI tersebar di X dari akun @sampahFHUI dan memicu perhatian publik.

2. Isi chat mengandung pelecehan seksual

Percakapan berisi objektifikasi dan komentar tidak pantas terhadap perempuan, termasuk bagian tubuh. Anggota grup saling memberikan komentar tentang bagian tubuh perempuan yang ditanggapi oleh anggota lainnya.

3. Diduga melibatkan mahasiswa berpengaruh

Sejumlah anggota grup disebut memiliki posisi penting di lingkungan kampus, seperti pengurus organisasi dan ketua angkatan.

Nama-nama pelaku telah dibagikan oleh akun Business Law Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BLS FH UI).

4. Pelaku sudah meminta maaf langsung ke korban

Sebanyak 16 pelaku menghadiri forum di Auditorium FH UI untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung, namun korban tetap merasa kecewa dan kesal.

5. Permintaan maaf dinilai tidak cukup

BEM FH UI menegaskan bahwa selain permintaan maaf, perlu ada sanksi tegas yang berpihak pada korban.

Fakultas dan pihak universitas tengah melakukan penelusuran yang dilakukan oleh Satgas PPKS. Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah melakukan langkah awal seperti penelusuran internal dan memanggil mahasiswa yang diduga terlibat.

Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FHUI mencabut status keanggotaan beberapa mahasiswa sebagai bentuk tindakan awal di tingkat organisasi. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa mendapat sanksi akademik berat.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra