Menuju konten utama

FSGI: 91 Persen Kekerasan di Sekolah adalah Pelecehan Seksual

Data FSGI menunjukkan 91 persen kasus kekerasan di sekolah adalah pelecehan seksual. Jumlah korban perempuan dan laki-laki hampir sama rata.

FSGI: 91 Persen Kekerasan di Sekolah adalah Pelecehan Seksual
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Alnauval

tirto.id - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sebanyak 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan terjadi sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, 91 persen di antaranya adalah kekerasan seksual, sementara 9 persen sisanya merupakan kekerasan fisik.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengungkapkan bahwa tren kekerasan seksual di lingkungan pendidikan mengalami peningkatan tajam pada awal tahun ini.

"Artinya dalam satu bulan rata-rata terjadi 7 kasus kekerasan di satuan pendidikan, dan kekerasan fisik serta bullying justru menurun dalam 3 bulan pertama tahun 2026, sementara kekerasan seksual meningkat tajam," ungkap Retno dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).

Berdasarkan data FSGI, terdapat 83 korban kekerasan seksual yang terdiri dari 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan, dan 2 tenaga kependidikan perempuan.

Retno menyoroti bahwa korban kekerasan seksual kini tidak hanya menyasar anak perempuan, tetapi juga anak laki-laki dengan jumlah yang hampir setara.

Pelaku kekerasan seksual ini didominasi oleh guru (54,5 persen), disusul pimpinan pondok pesantren (18 persen), sesama siswa (14 persen), serta sisanya oleh Plt Kepala Sekolah, tenaga kependidikan, dan pelatih pramuka masing-masing sebesar 4,5 persen.

Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, mengkritisi aturan baru yaitu Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Menurutnya, regulasi ini melemahkan perlindungan anak karena menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada kebijakan kepala sekolah.

"Data pelaku menunjukkan bahwa pimpinan lembaga pendidikan masih ada yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sementara Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menyerahkan penanganan kekerasan di satuan pendidikan diselesaikan melalui mekanisme kebijakan kepala sekolah. Ini berpotensi kuat korban pasti sulit mendapatkan keadilan jika kasus dilaporkan ke pihak sekolah," ujar Fahriza.

FSGI mencatat kasus kekerasan tersebut tersebar di 10 provinsi yang meliputi 19 kabupaten/kota.

Sebanyak 68 persen kasus terjadi di bawah naungan Kemendikdasmen, sedangkan 32 persen sisanya berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Fahriza menambahkan bahwa regulasi terbaru dinilai tidak efektif karena tidak memberikan panduan komprehensif dalam menangani kasus di lapangan.

"Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak sama sekali menyebutkan jenis kekerasan di satuan pendidikan dan rinciannya, tidak mengatur alur penanganan kasus kekerasan, bahkan tidak mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Dipna Videlia Putsanra