Menuju konten utama

Korban Pelecehan Kepala Kantor Pos Pagaralam Jadi Tersangka ITE

Mahasiswi korban dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Kantor Pos Pagaralam jadi tersangka UU ITE dengan ancaman 7 tahun penjara.

Korban Pelecehan Kepala Kantor Pos Pagaralam Jadi Tersangka ITE
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Aiko Yoshina

tirto.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Kantor Pos Pagaralam Sumatera Selatan, inisial UB (35), berbuntut panjang. Korban, RA (23) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda yang masih berkaitan.

Penetapan RA jadi tersangka berdasarkan laporan UB atas dugaan mengakses ponsel tanpa izin lalu mengambil dan menyebarkan sejumlah informasi maupun foto dari perangkat itu. Diketahui, kasus ini berujung pada saling lapor.

Mahasiswi magang itu awalnya melaporkan atasannya ke polisi atas dugaan kekerasan seksual pada 8 Desember 2025. Polisi telah menetapkan UB sebagai tersangka pada 7 Februari 2026.

Pada 17 Januari 2026, tersangka UB melapor balik ke polisi. Dari penyelidikan, RA juga ditetapkan tersangka pada 25 Maret 2026 atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam laporannya, UB menyebut meninggalkan telepon genggam miliknya di meja pelayanan Kantor Pos KCP Pagaralam pada 23 Oktober 2025. RA mengakses ponsel itu tanpa izin setelah mengetahui kata sandi dari teman UB.

RA membuka galeri lalu mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi dan mengirimkannya ke pihak lain.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, didukung alat bukti serta keterangan saksi dan ahli, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi dan terhadap terlapor RA ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur, Senin (6/4/2026).

Dalam perkara ini, penyidik melakukan pemeriksaan digital forensik melalui Labfor Polda Sumsel. Hasilnya ditemukan adanya bukti pengiriman foto dari galeri ponsel milik UB ke pihak lain melalui perangkat saksi.

"Tersangka sudah kita lakukan penahanan dan berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Mansyur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 30 dan 46 UU ITE juncto Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Barang bukti disita tiga unit ponsel dan hasil labfor.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan UB sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak buahnya, RA (23). Penyidik telah mengantongi alat bukti cukup untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan.

UB merupakan seorang karyawan BUMN yang menjabat Kepala Kantor Pos Pagaralam. Sementara korban adalah mahasiswi magang sekaligus bawahan pelaku.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 8 Desember 2025. Korban yang baru empat bulan bekerja kerap mendapat perlakuan tak senonoh dari atasannya itu.

Perbuatan bejat terakhir dilakukan tersangka di bekas gudang Kantor Pos. Korban melakukan perlawanan dan berhasil menyelamatkan diri. Di hari itu juga, wanita itu datang ke kantor polisi untuk melapor.

Mendapat laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan. Petugas menyita rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi sebagai tujuh orang.

Tersangka UB dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan atau Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman di atas 9 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Dipna Videlia Putsanra