Menuju konten utama

Pengemudi Alphard yang Intimidasi Satpam di HI Disanksi Tilang

Selain memberi sanksi tilang, petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya turut menyita barang bukti berupa pelat nomor palsu D 1828 XHQ tersebut.

Pengemudi Alphard yang Intimidasi Satpam di HI Disanksi Tilang
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani. instagram/tmcpoldametro
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang terhadap pengemudi mobil Toyota Alphard hitam yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

​"Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, seperti dikutip Antara, Sabtu (25/7/2026).

​Ojo menuturkan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 12.13 WIB.

Pada Jumat (24/7/2026) malam, Polda Metro Jaya juga telah memanggil pengemudi berinisial RPW tersebut untuk dimintai keterangan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas.

Dari hasil pemeriksaan fisik dan verifikasi dokumen, diketahui pula bahwa kendaraan bermotor tersebut menggunakan pelat nomor palsu. Adapun nomor registrasi asli kendaraan tersebut adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.

​"Sementara, pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat pelanggaran terjadi sejatinya terdaftar untuk kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat," tutur Ojo.

​Atas pelanggaran ganda tersebut, kepolisian mengenakan sanksi tilang dengan dua pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

​Pasal pertama yang disangkakan adalah Pasal 287 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf c terkait pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL/lampu merah), dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

​Selain itu, pengemudi juga dijerat Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) mengenai penggunaan TNKB yang tidak sah atau tidak ditetapkan oleh Polri, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selain memberikan sanksi tilang, petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya turut menyita barang bukti berupa pelat nomor palsu D 1828 XHQ tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya Ojo menjelaskan bahwa selain pemilik kendaraan, polisi juga memanggil petugas keamanan yang sempat terlibat cekcok dengan pengemudi Alphard tersebut di lokasi kejadian.

​"Saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard, kemudian panggilan klarifikasi kepada security yang terlibat cekcok dengan sopir. Pemanggilan dilakukan pada hari Jumat (24/7) dan Senin (27/7)," kata Ojo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7).

Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul unggahan viral di media sosial yang memperlihatkan mobil mewah itu menerobos lampu penyeberangan orang.

Baca juga artikel terkait ALPHARD

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana