Menuju konten utama

Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman CPMI Ilegal ke Jeju Korsel

Pelaku hendak memberangkatkan CPMI ilegal dengan modus liburan ke Jepang, padahal akan dipekerjakan sebagai buruh perkebunan di Jeju, Korea Selatan.

Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman CPMI Ilegal ke Jeju Korsel
Penangkapan tersangka TPPO oleh Polres Bandara Soetta. FOTO/Dokumentasi Polres Bandara Soetta.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Polresta) membongkar sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural dengan modus liburan ke Jepang. Dalam kasus ini, penyidik menangkap tersangka ANS (49) dan MVR (31).

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Mohammad Esha, menerangkan bahwa kedua tersangka hendak memberangkatkan tiga orang CPMI yang hendak berangkat secara ilegal. Hal itu dilakukan bersama seorang berinisial TBA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan," ujar Esha dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

Esha mengatakan kasus tersebut terungkap pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Pengungkapan berawal ketika penyidik mendapatkan informasi dari petugas P4MI Banten terkait adanya tiga calon pekerja migran Indonesia yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural.

Ketiga CPMI tersebut terjadwal melakukan penerbangan dari Jakarta menuju Fuzhou, Cina, menggunakan Xiamen Air. Dari Fuzhou, mereka akan melanjutkan penerbangan menuju Tokyo, Jepang, yang diduga hanya digunakan sebagai bagian dari skenario perjalanan.

“Tujuan akhir ketiga CPMI tersebut adalah Jeju, Korea Selatan, untuk bekerja sebagai pekerja perkebunan," ucap Esha.

Dijelaskan Esha, para tersangka diduga menggunakan modus perjalanan wisata untuk mengelabui petugas. Ketiga CPMI tersebut berinisial Vi dan KAS yang merupakan sepasang suami istri serta MGR diberangkatkan menggunakan dokumen perjalanan seolah-olah hendak berlibur ke sejumlah negara.

"Modusnya menawarkan pekerjaan di bidang perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji sekitar Rp20 juta sampai Rp25 juta per bulan. Kemudian keberangkatan dilakukan menggunakan visa turis atau seolah-olah holiday," ujar Esha.

Untuk memberangkatkan tiga CPMI tersebut, tersangka ANS diduga meminta biaya hingga Rp90 juta per orang. Rinciannya, Rp 75 juta untuk biaya operasional dan Rp 15 juta untuk biaya pembuatan visa. Dari praktik tersebut, kata Esha, para tersangka diduga memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah.

ANS memperoleh keuntungan sekitar Rp37,5 juta. Sementara MVR mendapatkan keuntungan sekitar Rp18 juta hingga Rp24 juta.

"Adapun TBA yang kini berstatus DPO diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta hingga Rp27 juta," kata Esha.

Lebih lanjut Esha mengungkapkan, ANS diduga berperan merekrut tiga CPMI, meminta dan menerima uang dari para korban, mentransfer uang kepada TBA untuk proses keberangkatan. Tersangka juga ikut menjadi pemandu perjalanan hingga mengantar CPMI menuju negara tujuan.

Sementara itu, MVR diduga bertugas membelikan tiket pesawat, mengurus visa, serta memesan hotel di Jepang dan Taiwan. MVR juga diduga membagikan dokumen perjalanan kepada tiga CPMI saat berada di hotel dan ikut dalam perjalanan sebagai pemandu.

Penyidikan menduga MVR mengarahkan para CPMI agar menunjukkan dokumen perjalanan empat negara apabila diperiksa petugas. Cara tersebut dilakukan agar perjalanan mereka terlihat seperti perjalanan wisata dan petugas mempercayai dokumen yang ditunjukkan.

Penyidikan pun menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya rencana perjalanan lintas negara. Barang bukti tersebut antara lain enam paspor, boarding pass rute Jakarta-Fuzhou dan Fuzhou-Tokyo, dokumen agenda perjalanan empat negara yakni Cina, Jepang, Taiwan dan Korea, visa Jepang, dokumen perjalanan Taiwan, serta sejumlah bukti pemesanan hotel dan apartemen.

Selain itu, menyita percakapan WhatsApp, data reservasi hotel, manifest penerbangan Xiamen Air, mutasi rekening bank, kartu ATM, serta rekaman CCTV kawasan keberangkatan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Jadi perjalanan tersebut dibuat seolah-olah merupakan perjalanan wisata, tetapi dari hasil penyelidikan kami, tujuan akhirnya adalah untuk bekerja secara nonprosedural di Jeju, Korea Selatan," ucap Esha.

Para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk dugaan pelanggaran UU Pelindungan PMI, pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Sementara Pasal 4 UU TPPO mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar negeri.

“Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta," kata Esha.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Wisnu Wardana, kemudian mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar.

Wisnu mengimbau, masyarakat yang mengetahui adanya dugaan perekrutan atau pemberangkatan PMI secara ilegal diminta segera melaporkannya kepada Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.

“Terlebih apabila proses keberangkatan dilakukan secara tidak resmi dan calon pekerja diminta membayar biaya dalam jumlah besar," kata Wisnu.

Baca juga artikel terkait PEKERJA MIGRAN ILEGAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto