Menuju konten utama

Sidang Letjen Widi: Ahli Kemhan Beberkan Aturan Bisnis TNI

Saksi ahli Kemhan tegaskan yayasan TNI dilarang gunakan aset negara untuk bisnis di sidang korupsi lahan eks Pangdam Letjen Widi.

Sidang Letjen Widi: Ahli Kemhan Beberkan Aturan Bisnis TNI
Brigjen Dwi Haryono, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Oditur selaku Penuntut Umum Koneksitas untuk membedah aturan aset dan bisnis militer, dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/9/2026). tirto.id/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang koneksitas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap kembali bergulir guna mengurai benang kusut status lahan perkebunan Caruy yang diklaim sebagai milik swasta oleh kubu mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, meski terafiliasi Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).

Direktur Fasilitas dan Jasa Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Ditjen Kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen Dwi Haryono, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Oditur selaku Penuntut Umum Koneksitas untuk membedah aturan aset dan bisnis militer, dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dwi menjelaskan bahwa yayasan di lingkungan TNI diperbolehkan untuk bekerja sama dengan menyertakan modal ke perusahaan swasta. Namun, modal tersebut tidak boleh bersumber dari Barang Milik Negara (BMN) maupun aset institusi militer.

“Yang dimaksud penyertaan modal itu, penyertaan modalnya yayasan yang diperoleh bukan dari aset TNI. Yayasan boleh melakukan penyertaan modal kepada badan usaha, baik BUMN, BUMD, maupun swasta. Batasannya itu, bukan dari aset negara,” kata Dwi menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, Setiyono.

Penjelasan itu sekaligus membedakan aset yayasan dengan aset negara yang berada dalam penguasaan TNI. Jika modal yang digunakan merupakan aset milik yayasan sendiri dan bukan BMN, penyertaan modal kepada badan usaha diperbolehkan.

Larangan Anggota Aktif Berbisnis

Dwi juga menjelaskan larangan berbisnis dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

“Sejak UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 di Pasal 39 c, dipertegas bahwa prajurit TNI aktif dilarang berbisnis," papar Dwi.

Meski begitu, menurutnya larangan tersebut hanya berlaku bagi prajurit aktif, sedangkan yayasan di lingkungan TNI tetap dapat menjalankan kegiatan usaha selama pengurusnya tidak diisi oleh perwira yang memegang jabatan struktural aktif.

“Koperasi dan yayasan di lingkungan TNI boleh memanfaatkan aset, tetapi pengurusnya tidak boleh dari formasi struktural aktif, dan wajib membayar sewa atau PNBP ke kas negara melalui Kementerian Keuangan,” ujarnya mengimbuhi.

Saat dicecar oleh Penuntut Umum Koneksitas terkait beda tanah negara dan tanah milik negara, jenderal bintang satu korps Zeni itu meluruskan bahwa seluruh bidang tanah di republik ini pada dasarnya adalah tanah negara.

Untuk aset negara yang diperuntukkan bagi militer, institusi pertahanan hanya bertindak sebagai pemakai, bukan pemilik lahan.

“Semua tanah adalah tanah negara. Pengelolaannya yang berbeda. Ada sertifikat Hak Guna Bangunan dan sertifikat Hak Pakai. TNI hanya punya sertifikat Hak Pakai, jadi tidak memiliki tanah negara tersebut. Kita [TNI] diberikan hanya untuk bisa memakai, tidak untuk diserahkan atau dialihkan,” kata Dwi.

Alur Hierarki Pemindahtanganan Aset

Dwi menegaskan, pemindahtanganan aset TNI tidak dapat dilakukan sepihak oleh komandan atau satuan di daerah. Prosesnya harus mengikuti hirarki pengelolaan BMN, mulai dari satuan yang menguasai aset hingga Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang.

“Pemindahtanganan prinsipnya harus dilaksanakan secara berjenjang. Mulai dari satuan tempat objek itu berada, tanggung jawab ada pada Pangkotama atau Pembantu Pengguna Barang Wilayah. Kemudian dinaikkan secara berjenjang kepada Kasad,” ujar Dwi.

“Kasad bersurat kepada Panglima TNI, baru Panglima TNI kepada Menhan. Dari Kementerian Pertahanan sebelum memberikan rekomendasi meneruskan kepada Kementerian Keuangan, akan dilaksanakan penelitian dan verifikasi. Setelah itu kami bersurat kepada Kementerian Keuangan untuk dinilai kembali,” lanjutnya.

Dengan mekanisme tersebut, TNI maupun instansi pertahanan juga tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Penjelasan Dwi ini menjadi relevan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD ini. Lahan perkebunan di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, seluas 700 ha dilepas PT Rumpun Sari Antan (RSA) kepada BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) senilai Rp237 miliar. Oleh kubu Letjen Widi, lahan tersebut diklaim sepenuhnya sebagai milik swasta.

Di sisi lain, 40 persen kepemilikan PT RSA dimiliki Yardip, yayasan veteran yang mendirikan bisnis perkebunan PT Rumpun pada 1974 untuk mengelola bisnis lahan hasil okupasi tanah eks-PKI.

Persidangan kini akan turut memperjelas status lahan tersebut. Apakah setelah diinbrengkan oleh Yardip hingga menjadi HGU korporasi, lahan itu merupakan aset terpisah milik yayasan atau justru merupakan aset negara yang belum dicatatkan sebagai BMN.

Dalam perkara ini, Oditur koneksitas mendakwa Letjen Widi Prasetijono (Terdakwa I), Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan (Terdakwa II), Kolonel Chk Sjaiful Nursaid (Terdakwa III), dan mantan Direktur PT RSA Suko Madyo Susilo (Terdakwa IV), secara primer memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam dakwaan subsidair, para terdakwa didakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah