Menuju konten utama

Letjen Widi Persoalkan Klaim Tanah Carui sebagai Rampasan Perang

Widi juga membandingkan status tanah Carui dengan aset milik negara yang berada di wilayah Cilacap, seperti Teluk Penyu dan Benteng Pendem.

Letjen Widi Persoalkan Klaim Tanah Carui sebagai Rampasan Perang
Eks Pangdam IV/Diponegoro Letjen Widi Prasetijono bersama tiga terdakwa lainnya di dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (10/9/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi jual-beli tanah Carui, Letjen Widi Prasetijono, mempersoalkan dasar klaim tanah Carui sebagai rampasan perang. Menurutnya, tanah tersebut merupakan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), bukan milik Kodam IV/Diponegoro.

Hal itu disampaikan Widi saat memberikan keterangannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi jual-beli tanah Carui, di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Ia menilai klaim tanah Carui sebagai rampasan perang perlu dipertanyakan karena konteks sejarah yang digunakan berkaitan dengan peristiwa pada era 1960-an.

Widi kemudian mempersoalkan dasar yang digunakan untuk menyebut tanah Carui sebagai rampasan perang. Ia mempertanyakan peristiwa perang yang menjadi dasar klaim tersebut.

"Dan mohon maaf, dasar yang digunakan adalah rampasan perang. Kita berbicara tahun 60-an, mana ada perang tahun 60-an? Apa definisi perang? Perang itu antarnegara," ujarnya.

Menurut Widi, pemberontakan yang terjadi di dalam negeri tidak dapat disamakan dengan perang antarnegara. Ia mencontohkan penumpasan pemberontakan PKI dan DI/TII.

"Kalau pemberontakan dalam negeri, itu bukan perang. PKI tidak pernah memberontak di Cilacap, pernah memberontak di Madiun," kata Widi.

Widi juga membandingkan status tanah Carui dengan aset milik negara yang berada di wilayah Cilacap, seperti Teluk Penyu dan Benteng Pendem.

Menurutnya, kedua tanah tersebut memang memiliki status sebagai tanah milik pemerintah yang dalam pengelolaannya berada di bawah Kodam IV/Diponegoro.

"Teluk Penyu dengan Benteng Pendem atau eks Batalyon 405, itu kan tanah milik kodam. Sebenarnya itu milik Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan, tetapi di lapangan adalah Kodam IV/Diponegoro," jelas Widi.

Berbeda dengan tanah tersebut, Widi menyebut tanah Carui merupakan tanah milik PT RSA. Ia mengatakan Kodam tidak memiliki hubungan langsung dengan kepemilikan tanah tersebut.

"Berbeda dengan tanah Carui ini. Kalau setahu saya, tanah Carui itu adalah tanah milik PT RSA, artinya apa? Murni itu adalah swasta. Kodam, posisi Kodam sangat jauh," ujar Widi.

Widi kemudian mempertanyakan alasan klaim atas tanah Carui yang tidak disertai pemeriksaan dasar kepemilikan Kodam atas tanah tersebut.

"Mohon maaf, tidak pernah dipanggil untuk ditanya, diperiksa, apa keabsahannya Kodam memiliki tanah itu," ujarnya.

Di akhir keterangannya, Widi meminta majelis hakim memberikan keadilan dan perlindungan kepada dirinya bersama tiga terdakwa lainnya yang telah menjalani masa penahanan sekitar delapan bulan.

"Karena yang sangat berkepentingan di sini adalah kami berempat yang sudah jalan 8 bulan ini ditahan. Terima kasih, Yang Mulia," ucapnya.

Sebagai pengingat, oditur militer memberikan dakwaan primair kepada para terdakwa didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, para terdakwa didakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukannya sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dakwaan tersebut juga memuat dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.

Dengan demikian, pembuktian perkara ini tidak hanya akan menguji proses transaksi jual beli lahan, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan serta kemungkinan adanya pemberian atau penerimaan keuntungan yang berkaitan dengan jabatan para pihak.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher