Menuju konten utama
Kasus BUMD Cilacap

Saksi Akui Terima Rp50 Juta untuk Operasional Ukur Lahan Carui

Eks Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Cilacap, Hamzah Syafroedin, mengatakan uang tersebut tak resmi dan sebagai bayaran uang operasional pengukuran lahan.

Saksi Akui Terima Rp50 Juta untuk Operasional Ukur Lahan Carui
Mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Cilacap, Hamzah Syafroedin, saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli lahan milik BUMD Kabupaten Cilacap, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (10/9/2026). tirto.id/hanang
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Cilacap, Hamzah Syafroedin, mengaku menerima Rp50 juta untuk operasional pengukuran dan pengecekan lapangan terkait lahan Carui.

Hal itu disampaikan Hamzah saat menjadi saksi dalam sidang koneksitas kasus dugaan korupsi jual beli lahan milik BUMD Kabupaten Cilacap, dengan terdakwa mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, dan tiga terdakwa lainnya, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Hamzah menyebut uang tersebut bukan biaya resmi dan sebagai bayaran uang operasional untuk pengukuran lahan.

"Saya jujur Pak. Saya terima untuk operasional pengukuran lapangan, Pak. Sudah saya terima. Dan itu untuk di lapangan, kroscek di lapangan. Hampir satu mingguan lebih, Pak," kata Hamzah dalam persidangan.

Oditur kemudian menanyakan apakah uang tersebut merupakan biaya resmi atau bukan. Hamzah mengakui uang itu hanya bantuan operasional dan tidak memiliki dasar aturan resmi.

"Ya itu bantuan operasional aja, bukan resmi Pak," ujar Hamzah.

Hamzah mengatakan uang Rp50 juta tersebut akhirnya dikembalikan. Oditur kemudian memastikan pengembalian dilakukan ketika perkara mulai disidik kejaksaan.

"Nggih, betul (ia kembalikan kepada penyidik)," jawab Hamzah.

Hamzah menjelaskan alasan mengembalikan uang tersebut karena merasa tidak nyaman setelah mengetahui proses pembelian lahan ternyata sudah berjalan sebelum dirinya mengetahui keseluruhan proses.

"Pemahaman saya begini Pak, pemahaman saya. Karena saya terima uang itu harapannya memang proses-proses di sebelumnya belum terjadi, Pak. Prosesnya berjalan normal. Ini di sidang ini saya baru tahu, oh ternyata ini udah jalan dulu baru, saya kesannya kayak ngejar layangan pedot Pak, gitu lho," kata Hamzah.

Selain soal uang, Hamzah ditanya mengenai studi kelayakan lahan. Dia menyebut studi pertama yang diketahuinya mencakup 300 hektare, sama dengan luas lahan yang ditawarkan pada tahap awal.

"Setahu saya yang pertama 300 hektar itu Pak," ujarnya.

Hamzah juga ditanya mengenai pembahasan skema pembelian lahan dalam forum group discussion (FGD), apakah menggunakan mekanisme business to business (B2B) atau pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dia mengatakan FGD hanya menghasilkan pendapat, sedangkan keputusan berada di manajemen.

"Bukan menyimpulkan Pak. Hanya berpendapat. Ya di manajemen Pak, kita enggak tahu," kata Hamzah.

Ketika ditanya pendapatnya mengenai skema tersebut, Hamzah mengatakan prinsipnya adalah efektivitas dan efisiensi tanpa mengabaikan aspek legalitas.

"Prinsip saya efektif efisien, Pak. Artinya, tapi tidak meninggalkan aspek keamanan Pak, legalisasinya, Pak," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto