Menuju konten utama

Mantan Kepala BPN Cilacap Beberkan Asal-Usul Lahan Caruy

Sidang ini bermula dari kasus dugaan gratifikasi yang menyeret eks Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono.

Mantan Kepala BPN Cilacap Beberkan Asal-Usul Lahan Caruy
Suasana persidangan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan aset lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2026). tirto.id/Nizar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap periode jabatan 2021, Karsono, membeberkan asal-usul lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di Desa Caruy. Sengketa atas lahan ini diketahui memicu terbongkarnya kasus dugaan korupsi pengadaan lahan badan usaha milik daerah (BUMD) Cilacap.

“Menurut versinya rakyat, tanah (kebun Caruy) adalah tanah yang asal-usulnya punya rakyat, diambil oleh pemerintah Belanda, terus akhirnya diambil selanjutnya oleh menjadi RSA (PT Rumpun Sari Antan)," ungkap Karsono dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, lahan itu mulanya adalah tanah dengan sertifikat eigendom verponding (hak milik pribadi) Nonor 48, 49, 50, 81, dan 120. Status lalu berubah menjadi erfpacht verponding (hak penggunaan), kemudian terbitlah sertifikat HGU atas lahan tersebut.

"HGU nomor berapa?" tanya jaksa koneksitas dalam persidangan.

"HGU Nomor 1 dan HGU Nomor 2 atas nama PT Rumpun," jawab Karsono.

"Tahun berapa penerbitannya saat itu? HGU Nomor 1 tahun berapa?" tanya jaksa lagi.

"Tahunnya saya lupa, tapi atas namanya PT Rumpun. Belum Rumpun Sari Antan, (hanya) Rumpun. Luas awalnya itu 1.288 hektare. Dari 1.288, dituntut oleh rakyat dan dilepaskan pada saat itu seluas 285 hektare kurang lebih," lanjut Karsono.

Karsono bilang lahan ratusan hektare itu diserahkan kepada 5.100 warga. Alasan penyerahan lahan tersebut lantaran ada tuntutan dari masyarakat, mengingat HGU Nomor 1 dan 2 sudah berakhir.

Jaksa kemudian bertanya, “Menurut saksi, tanah yang dimiliki oleh RSA itu adalah sejatinya tanah milik siapa?"

"Menurut versi masyarakat adalah tanah rakyat yang diambil oleh Hindia Belanda, oleh penjajah, versinya masyarakat. Tapi, saya melihat pada saat sertifikat HGU Nomor 1 dan HGU Nomor 2 itu pemegang haknya tercatat atas nama PT Rumpun dan itu sudah berakhir pada tahun sebelum 2024," jawab Karsono.

"Nah, ya. Artinya kan tidak perlu saya pertegas lagi bahwasanya lahan tersebut adalah lahan yang mana sisa dari Gerakan 30 September '65 yang dikuasai oleh negara, kemudian dikelola oleh Kodam I, Kodam VII Jawa Tengah. Kemudian, berubah menjadi Kodam IV/Diponegoro melalui PT Rumpun, kemudian melalui PT-PT yang lain, kan begitu?" tanya jaksa lagi.

"Iya, jadi setelah HGU 1 dan HGU 2, lalu dimohon, Pak. Dimohon tanah itu, terbitlah HGU Nomor 4, Nomor 5, dan Nomor 34. Nah, ini namanya sudah berganti dari PT Rumpun menjadi PT Rumpun Sari Antan," kata Karsono.

"Selain PT Rumpun Sari Antan, ada lagi apa?" tanya jaksa lagi.

"Yang saya tahu Rumpun Sari Antan," jawab Karsono.

Sebagai informasi, sidang ini bermula dari kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono.

Widi berstatus sebagai 1 dari 4 terdakwa dalam sidang koneksitas terkait mega proyek pembelian lahan senilai Rp237 miliar oleh BUMD Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), dari PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Selain Widi, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta juga menyidangkan tiga terdakwa lain sejak Senin (27/7/2026), yakni mantan Asren Kodam IV/Diponegoro, Wisnu Kurniawan; mantan Kakumdam IV/Diponegoro, Kolonel Sjaiful Nursaid; serta eks Direktur PT RSA, Suko Madyo Susilo.

Perkara ini mulanya dibongkar oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) yang mengendus adanya praktik mark-up harga dan persekongkolan pada pengadaan lahan seluas 700 hektare di kawasan Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.

Dari temuan tersebut, kasus ini berkembang ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nama Widi mulai mencuat terang dalam fakta persidangan TPPU di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa menelusuri adanya aliran dana rasuah sekitar Rp21 miliar yang diduga diterima Widi melalui rekening dua adiknya.

Uang tersebut disinyalir telah dialihrupakan untuk membangun dua bangunan indekos di Kota Semarang, serta pembelian satu unit mobil Toyota Alphard yang diatasnamakan seorang perempuan muda, Dian Putri Permatasari.

Atas perbuatannya, Widi bersama para terdakwa lainnya dijerat menggunakan Pasal 12B Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf a juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi