tirto.id - Dalam pertimbangan putusan praperadilan yang dibacakan Jumat (28/8/2026), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap fakta baru. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mencantumkan rentang waktu dugaan perbuatan yang sangat panjang, yakni dari tahun 2018 hingga 2026.
Selama delapan tahun tersebut, Febrie diduga melakukan pencucian uang saat menjabat sebagai Jampidsus. Ia disangka memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan dari penanganan sejumlah perkara mega korupsi yang ditangani Kejagung pada periode tersebut, seperti kasus PT Asabri, Jiwasraya, serta dugaan intervensi penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Rentang waktu panjang itulah yang dijadikan hakim sebagai dasar pertimbangan untuk mengesahkan penerapan dua rezim hukum pidana sekaligus dalam perkara ini.
“Surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara 2018 sampai dengan 2026. Dengan demikian, tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” kata Hakim Richard Edwin Basoeki dalam pertimbangannya pada putusan praperadilan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Hakim Tolak Keberatan Kuasa Hukum Febrie
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjerat kliennya secara bersamaan menggunakan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 607 KUHP Nasional baru.
Timnya menilai penggabungan ini serampangan dan melanggar kewajiban menerapkan aturan yang paling menguntungkan tersangka. Namun putusan hakim menolak dalil tersebut.
Karena KUHP Nasional baru berlaku pada 2 Januari 2026, sementara dugaan perbuatan dimulai sejak 2018, pencantuman kedua ketentuan bukan berarti penyidik menerapkan dua ancaman pidana sekaligus.
Hakim merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan menegaskan penentuan aturan mana yang lebih menguntungkan tidak bisa dilakukan secara parsial.
“Harus diketahui terlebih dahulu perbuatan mana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026, perbuatan mana yang dilakukan setelahnya, bagaimana rumusan unsur lama dan baru, serta ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan,” terangnya.
Lebih lanjut mengenai penilaian pasal mana yang akan berlaku, menurut hakim baru dapat dilakukan di sidang pokok perkara nanti.
Sorotan Hakim Atas Kelemahan Redaksi Kejaksaan Agung
Meski mengesahkan penerapan dua aturan tersebut, hakim tidak menutup mata terhadap kelemahan redaksional.
Ia mengakui periode 2018–2026 merupakan rumusan yang terlalu luas dan penggunaan frasa “dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya” dinilai kurang cermat. Pencantuman Pasal 607 KUHP baru tanpa merinci ayat dan hurufnya juga disorot.
“Periode 2018–2026 merupakan periode yang luas. Rumusan tersebut seyogianya dirumuskan secara lebih cermat,” ujar Hakim Richard.
Namun, hakim menilai ketidaklengkapan teknis tersebut belum sampai menghilangkan hak Febrie untuk mengetahui tindak pidana apa yang disangkakan kepadanya, suatu syarat minimum yang diwajibkan Pasal 90 ayat (3) KUHAP baru.
Selama jenis tindak pidana, pidana asal, periode perbuatan, dan bentuk keterlibatan tersangka masih dapat diketahui dari isi surat penetapan, standar uraian singkat perkara yang dipersyaratkan undang-undang dianggap terpenuhi.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































