tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (28/8/2026).
Melalui putusan ini, pengadilan menyatakan bahwa penetapan status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penahanan terhadap Febrie oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah sah secara hukum.
“Dalam pokok permohonan, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil,” tegas Hakim Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Dengan ditolaknya permohonan ini, proses penyidikan tetap berlanjut. Begitu pula status penahanan Febrie di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang dipertahankan.
Pertimbangan Hakim Terkait Alat Bukti dan Modus Kasus
Dalam pertimbangannya, hakim menolak seluruh dalil kecacatan prosedur yang diajukan kubu Febrie.
Terkait tindak pidana asal yang dinilai tidak jelas, hakim membenarkan bahwa TPPU tidak dapat dipisahkan dari tindak pidana asal. Namun, penyidikan TPPU tidak harus menunggu pidana asal dibuktikan secara final.
Hakim menilai Kejagung telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang relevan sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Keberatan soal penggunaan frasa trading in influence yang belum merupakan delik pidana mandiri di Indonesia juga ditepis. Febrie tetap dijerat dengan pasal-pasal TPPU dan korupsi yang sah.
“Istilah trading in influence bukan ditempatkan sebagai pasal persangkaan, melainkan dalam tanda kurung untuk menerangkan cara atau modus yang diduga dilakukan, yaitu penggunaan jabatan, kewenangan, atau pengaruh,” terangnya.
Terkait dalil penggabungan UU TPPU lama dengan KUHP Nasional baru yang dianggap serampangan, hakim menilai pencantuman kedua ketentuan itu wajar karena dugaan perbuatan melintasi dua rezim hukum (2018–2026), dengan berlandas pada SEMA Nomor 1 Tahun 2026.
Tudingan cacat wewenang karena Surat Penetapan Tersangka ditandatangani Dr. Zet Tadung Allo, bukan Direktur Penyidikan, juga ditolak.
Hakim merujuk Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru yang hanya mensyaratkan tanda tangan penyidik. Dalam hal ini, Zet Tadung Allo terbukti berkedudukan sebagai Ketua Tim Penyidik.
“Penyimpangan terhadap mekanisme penandatanganan administratif internal tetap dapat dievaluasi dalam lingkungan Kejaksaan, tetapi tidak dengan sendirinya mempunyai akibat pembatalan upaya paksa,” tegasnya.
Catatan Kekeliruan Teknis Kejaksaan Agung
Sidang pembacaan putusan praperadilan kedua Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). tirto.id/Huda

Soal rentang waktu penyidikan yang dinilai kilat, hakim menepis anggapan itu melanggar asas praduga tak bersalah. Dari uraian pemohon sendiri, Febrie telah memperoleh kesempatan memberikan keterangan sebelum penetapan tersangka diterbitkan.
Kesamaan tanggal beberapa tindakan prosedural, kata hakim, belum cukup membuktikan penyidik sejak awal sudah menganggap Febrie bersalah.
Di penghujung pertimbangannya, Hakim Richard memberikan catatan terhadap penyidik Kejaksaan Agung terkait berbagai kekeliruan teknis dalam surat-surat penyidikan seperti tidak terperincinya ayat pasal turut serta dan pencucian uang. Meski demikian, hakim menegaskan batasan pembatalan hukum.
“Ketidaksempurnaan redaksi nomenklatur, alur tata administrasi internal, atau ketidakcermatan lain yang tidak menghilangkan kewenangan, dua alat bukti, ataupun hak substantif pemohon, tidak dengan sendirinya menyebabkan upaya paksa batal,” pungkas hakim.
Kubu Febrie Adriansyah Sebut Putusan Hakim Paradoks
Penasihat hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menanggapi putusan praperadilan kliennya yang ditolak hakim, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). tirto.id/Huda

Menanggapi putusan tersebut, pengacara Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menyebut putusan ini mengandung paradoks. Di satu sisi hakim mengakui adanya penyimpangan prosedural, namun di sisi lain justru menjatuhkan putusan penolakan.
“Hakim praperadilan mengakui betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tapi ujungnya justru hakim memberikan judgement yang berbeda. Antara pertimbangan di satu sisi mengakui ada kesalahan prosedural, namun putusannya jatuhnya mengatakan ini pada derajat substansial tidak mengakibatkan alasan-alasan permohonan praperadilan bisa dikabulkan,” ujar Firman ketika menemui awak media usai persidangan.
Atas hal ini Firman mengingatkan bahwa PN Jakarta Selatan sebelumnya pernah mengabulkan praperadilan hanya karena kekeliruan tunggal penetapan tersangka dalam kasus yang ditangani Hakim Sarpin.
Sementara dalam perkara Febrie, timnya telah menunjukkan 30 penyimpangan prosedural yang didukung keterangan para ahli, namun seluruhnya dianggap tidak cukup membatalkan proses hukum. Ini yang menurutnya timpang.
“Fakta-fakta penyimpangan yang sebenarnya terbukti, termasuk didukung oleh para ahli, nampaknya dianggap nol,” katanya.
Meski menyampaikan kritik, tim penasihat hukum Febrie menyatakan tetap menghormati putusan hakim tunggal dan akan berkonsultasi dengan klien mengenai langkah hukum selanjutnya.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































