Menuju konten utama

Hakim Praperadilan Febrie Diminta Objektif Jelang Putusan

Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan hakim agar bersikap objektif dan independen dan tidak boleh tunduk terhadap intervensi dari pihak mana pun.

Hakim Praperadilan Febrie Diminta Objektif Jelang Putusan
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Persidangan tersebut mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak final di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis (27/8/2026).

Perkara terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan Febrie melawan Polri dan Kejaksaan Agung. Dalam sidang sebelumnya, kubu Febrie mengajukan sepuluh permohonan, antara lain meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka, surat perintah penahanan, dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejagung pada Juli 2026.

"Baik sudah diputuskan hari Kamis tanggal 27 (Agustus) kemungkinan sore sekitar jam 4 kita putusan. Para pihak tetap hadir di persidangan ya," ujar Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dalam persidangan, Senin (24/8/2026).

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan hakim agar bersikap objektif dan independen dalam menjatuhkan putusan. Menurutnya, hakim tidak boleh tunduk terhadap intervensi dari pihak mana pun.

"Hakim harus objektif dalam memutus, jangan tunduk pada intervensi-intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak luar, baik oleh kekuasaan (di atasnya) atau bukan intervensi uang. Hakim punya kemandirian, karena eksistensinya di peradilan atas nama Tuhan," ujar Fickar.

Ia menilai aparat penegak hukum tidak akan gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup. Kejaksaan Agung kemungkinan telah memiliki bukti kuat sebelum menetapkan Febrie.

Fickar menjelaskan bahwa jika permohonan dikabulkan, Febrie dapat terlepas dari jeratan hukum berdasarkan proses yang dinyatakan tidak sah. Namun, Kejaksaan masih dapat memulai proses hukum baru sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Jika tuntutan itu dikabulkan, maka FA terlepas dari jeratan hukum, tetapi kejaksaan bisa mulai dengan proses baru lagi, karena pokok perkaranya tetap ada," kata dia.

"Yang dibatalkan itu proses pelaksanaan upaya paksa saja, kejaksaan bisa menetapkan orang FA sebagai tersangka," ucapnya.

Sosok Hakim Tunggal

Hakim Richard Edwin Basoeki merupakan hakim senior PN Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Ia juga kerap dipercaya sebagai humas atau juru bicara PN Jakarta Selatan.

Karier Richard di lingkungan peradilan cukup panjang. Ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Waingapu, Nusa Tenggara Timur, dan bertugas sebagai hakim di PN Blora.

Berdasarkan LHKPN periode 2025 yang dilaporkan pada 21 Januari 2026, Richard tercatat memiliki total harta kekayaan Rp1,58 miliar setelah dikurangi utang.

LHKPN disampaikan pada 21 Januari 2026 untuk periode tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, Richard tercatat sebagai hakim pada Mahkamah Agung dengan unit kerja Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ia memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 2.023.000.000. Aset tanah dan bangunan tersebut tersebar di Kabupaten/Kota Kupang dan Sumba Timur.

Rinciannya, tanah seluas 7.500 meter persegi di Kupang yang diperoleh dari hasil sendiri dengan nilai Rp 400 juta. Kemudian, tanah seluas 1.206 meter persegi di Sumba Timur senilai Rp 50 juta.

Richard juga memiliki tanah seluas 1.940 meter persegi di Sumba Timur dengan nilai Rp 50 juta. Selanjutnya, tanah seluas 1.345 meter persegi senilai Rp 55 juta, tanah seluas 999 meter persegi senilai Rp 36 juta, serta tanah seluas 999 meter persegi dengan nilai Rp 37 juta.

Selain itu, terdapat tanah seluas 4.981 meter persegi di Sumba Timur dengan nilai Rp 85 juta. Ia juga mempunyai dua bidang tanah masing-masing seluas 6.000 meter persegi dengan nilai masing-masing Rp 105 juta.

Aset tanah dan bangunan dengan nilai terbesar berupa tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi/270 meter persegi di Kupang. Aset tersebut tercatat diperoleh dari hasil sendiri dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Dengan demikian, total nilai tanah dan bangunan yang dilaporkan Richard mencapai Rp 2,023 miliar.

Richard juga memiliki sejumlah alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 17,5 juta. Aset ini terdiri dari sepeda motor Honda Revo tahun 2008 dengan nilai Rp 3,5 juta, sepeda motor Honda Blade tahun 2011 senilai Rp 4 juta, serta sepeda motor Yamaha Scorpio tahun 2007 senilai Rp 10 juta.

Selain itu, Richard memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 83,1 juta.

Dalam laporan tersebut, Richard tidak tercatat memiliki surat berharga. Sementara, kas dan setara kas yang dimiliki Richard sebesar Rp 86.860.964.

Jika seluruh harta tersebut dijumlahkan, total harta Richard sebelum dikurangi utang tercatat sebesar Rp 2.210.460.964. Ia memiliki utang senilai Rp 625.753.004. Setelah dikurangi utang tersebut, total harta kekayaan Richard Edwin Basoeki dalam LHKPN periode 2025 sebesar Rp 1.584.707.960.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash News
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama