Menuju konten utama

Ahli Hukum UGM: Cacat Administrasi Tak Batalkan Kasus Febrie

Sprindik kasus Febrie Adriansyah dinilai janggal hingga sebut tahun 2028. Ahli Polri sebut hal itu kurang hati-hati tapi penyidikan tetap sah.

Ahli Hukum UGM: Cacat Administrasi Tak Batalkan Kasus Febrie
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kejaksaan Agung melalui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang praperadilan kasus mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kian memanas setelah ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara. Prof. Marcus Priyo Gunarto selaku ahli dari pihak Polri menegaskan bahwa temuan cacat administrasi dan kesalahan prosedur dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) tidak otomatis membatalkan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Prof. Marcus membenarkan adanya sejumlah ketidakcermatan administrasi dalam proses penyidikan tersebut. Namun, Guru Besar UGM itu menilai pembatalan total perkara tidak adil.

“Kalau kemudian satu dari kesalahan administrasi itu ditemukan ada satu saja, apakah kemudian itu wajar kalau kemudian seluruh proses itu dibatalkan? Menurut saya tidak,” ujar Prof. Marcus, dalam praperadilanan kasus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Pernyataan ini langsung mematahkan argumen tim hukum Febrie. Selama tiga hari sidang, kubu Febrie gencar menumpuk temuan cacat prosedur.

Kejanggalan Dokumen Sprindik Kasus Febrie Adriansyah

Salah satu bukti bermasalah yang digugat adalah Sprindik Kejaksaan Nomor 43. Dokumen ini memperlihatkan kejanggalan pada bagian “menimbang” yang menyebut perkara anak perusahaan Krakatau Steel, tetapi perintahnya justru tertulis kasus batu bara.

Sebaliknya, Sprindik nomor 44 menimbang perkara batu bara, tetapi memerintahkan penyidikan kasus Krakatau Steel. Bahkan, ada Sprindik lain yang mencantumkan masa waktu perbuatan hingga tahun 2028.

Prof. Marcus menyebut kejanggalan tersebut sebagai bentuk luputnya prinsip kehati-hatian. Namun, ia memberi penjelasan alternatif atas kekeliruan itu.

“Bisa jadi penyidik yang membuat surat sudah mengetahui sejak awal adanya tindak pidana lain yang perlu ikut diinvestigasi. Sehingga memasukkannya ke dalam perintah meski dasar pertimbangannya berbeda,” ujarnya.

Menurutnya, yang harus diperbaiki adalah bagian administrasinya, bukan membatalkan keseluruhan penyidikan.

“Tetapi apakah kemudian kekuranghati-hatian secara administrasi itu kemudian menghapuskan seluruh proses? Itu yang harusnya dievaluasi. Tapi kemudian tidak menghapuskan itu. Proses administrasinya yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Debat Keabsahan Penggeledahan Rumah Sentul

Persidangan juga menyoroti fakta penggeledahan rumah di Sentul oleh PN Cibinong. Izin penggeledahan itu bersandar pada Surat Perintah Nomor 2934 yang wilayahnya hanya mencakup yurisdiksi Polda Metro Jaya.

Sementara itu, penggeledahan aktual memakai Surat Perintah Nomor 3006 yang tidak pernah diajukan ke pengadilan. Prof. Marcus menyebut tindakan tanpa izin persetujuan lanjutan tersebut tidak sah.

Meski begitu, ia menilai pembatalan izin formal pengadilan tidak bisa diputuskan lewat praperadilan.

“Menurut saya karena tidak ada izin penetapan pengadilan, itu urusannya ketua pengadilan. Kenapa ketua pengadilan memberikan? Menurut saya ini enggak bisa dimasalahkan. Ya kalau mau dibatalkan, ya pembatalannya tidak melalui proses administrasinya,” ujar Prof. Marcus.

Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Mutlak Harus Diperiksa

Kubu Febrie turut mempermasalahkan kewajiban memeriksa calon tersangka sebelum penetapan resmi, merujuk Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Prof. Marcus membantah argumen tersebut karena aturan itu tidak bersifat mutlak.

Ia menyoroti adanya frasa pengecualian terhadap tindak pidana in absentia (tanpa kehadiran fisik). Selain itu, ketentuan pemeriksaan tersebut tidak dituangkan dalam amar putusan, melainkan hanya dalam pertimbangan hakim (ratio decidendi).

“Yang enforceable itu adalah amar putusan. Kewajiban untuk memeriksa tersangka lebih dahulu itu tidak terbacakan di dalam amar putusan. Artinya, diperiksa lebih dahulu ya baik. Tapi kalau tidak bisa karena ada halangan, ya tidak kemudian membatalkan penetapan tersangka itu,” tegas Prof. Marcus.

Ia memperkuat pendapatnya dengan merujuk Pasal 92 KUHAP baru yang mengatur bahwa seseorang bahkan dapat ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum berhasil ditemukan secara fisik. Penyidik bisa meminta bantuan masyarakat atau media untuk mencarinya.

“Berarti bahwa di dalam penetapan tersangka itu tidak harus sudah diperiksa secara fisik terlebih dahulu. Karena buktinya di dalam Pasal 92 itu masih bisa dicari,” ujar Prof. Marcus.

Batas Kewenangan Hakim Praperadilan

Pada akhir penjelasannya, Prof. Marcus mengingatkan kembali batas kewenangan lembaga praperadilan. Tugas hakim di sini hanya menguji keabsahan prosedural, bukan menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.

“Kewenangannya adalah memeriksa keabsahan prosedural di dalam penyidikan dan penuntutan, belum sampai pada pokok perkara. Jadi belum bisa menyimpulkan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak bersalah,” ujarnya.

Prinsip ini berlaku adil untuk kedua belah pihak. Hakim tidak bisa diminta menyimpulkan Febrie bersalah, begitu pun sebaliknya.

Hakim praperadilan juga tidak berwenang menilai apakah barang sitaan seperti emas dan valuta asing merupakan hasil kejahatan. Menurut Marcus, hal itu sudah masuk ke dalam wilayah pembuktian perkara pokok di sidang utama nanti.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah