tirto.id - Polri dan Kejaksaan Agung membeberkan sederet bantahan untuk mematahkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah pada agenda pembacaan jawaban dalam sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Kedua institusi penegak hukum tersebut menolak seluruh dalil pemohon mulai dari tudingan cacat prosedur penyidikan oleh Polri hingga klaim gugurnya kewenangan penyidikan di tangan Kejaksaan.
“Argumentasi Pemohon pada dasarnya dibangun melalui suatu prediksi yang keliru, yaitu seolah-olah apabila salah satu tahapan administratif dipersoalkan, maka dengan sendirinya seluruh penyidikan, seluruh alat bukti, penetapan tersangka, pencegahan, pelimpahan perkara, bahkan tindakan penyidikan di institusi lain menjadi batal secara otomatis,” kata Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigadir Jenderal Veris Septiansyah, Rabu (19/8/2026).
Polri juga menolak seluruh dalil praperadilan tim pengacara Febrie mulai dari legalitas penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan ke luar negeri, ketiadaan izin Jaksa Agung, hingga pelimpahan perkara. Mereka meminta hakim mengesahkan seluruh tindakan penyidik atau setidaknya menolak permohonan tersebut.
Terkait penyitaan, Polri menegaskan seluruh penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul City dan Cilandak, serta Kafe de'Clan Signature dan sebuah money changer di Cipete, Jakarta Selatan, telah mengantongi izin PN Cibinong dan PN Jakarta Selatan.
“Tidak tepat apabila pemohon semata-mata mendalilkan bahwa barang yang disita merupakan barang milik pemohon, lalu atas dasar kepemilikan tersebut meminta agar penyitaan dinyatakan tidak sah. Status kepemilikan suatu benda tidak dapat dengan sendirinya menghilangkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan, sepanjang benda tersebut mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang sedang disidik,” demikian jawaban dibacakan Veris.
Polri juga menolak tudingan bahwa penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan secara sewenang-wenang atau berdasar asumsi subjektif. Mereka menegaskan bahwa penyitaan aset telah memenuhi syarat keabsahan formil sekaligus materiil.
Secara formil, menurut Polri, pihaknya telah mengantongi surat perintah, izin dari Ketua Pengadilan Negeri, dan disaksikan oleh dua warga setempat sesuai KUHAP.
“Sedangkan secara materiil, benda-benda yang disita memiliki hubungan dan relevansi dengan tindak pidana yang sedang disidik, serta didasarkan pada fakta-fakta, keterangan saksi, ahli, dan dokumen untuk membuktikan dugaan korupsi dan pencucian uang,” papar Veris.
Terkait legalitas penggeledahan dan penyitaan, pihak Febrie mendalilkan tindakan penyidik cacat hukum karena mengabaikan perlindungan prosedural seorang jaksa. Tindakan tersebut dilakukan tanpa izin Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Menjawab dalil tersebut, Polri dengan tegas menepis anggapan adanya imunitas absolut bagi jaksa. Merujuk pada Putusan MK Nomor 15/PUU-23/2025, Polri berargumen bahwa kewajiban izin Jaksa Agung memiliki pengecualian.
“Mahkamah menilai perlindungan dalam Pasal 8 ayat (5) tidak boleh mengarah pada imunitas. Apabila berdasarkan bukti permulaan yang cukup seorang jaksa disangka telah melakukan tindak pidana khusus seperti korupsi dan TPPU, maka izin Jaksa Agung tidak lagi merupakan persyaratan mutlak bagi tindakan penyidikan,” demikian kutipan jawaban Polri.
Yang dicatat oleh pihak Polri adalah MK menggunakan frasa “disangka melakukan”, bukan “telah ditetapkan sebagai tersangka”.
Polri juga memotong desakan Febrie agar hakim praperadilan ikut menilai apakah emas dan uang yang disita benar-benar hasil kejahatan. Polri menilai kubu Febrie salah kamar.
“Pemohon telah mencampuradukkan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan perkara pokok. Persoalan itu seharusnya diuji melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktor, dan berimbang di persidangan pokok perkara, bukan di praperadilan,” tegas Veris.
Sprindik Kejaksaan Bersifat Mandiri
Febrie juga mempersoalkan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026, dan berargumen bahwa empat surat perintah penyidikan yang kemudian diterbitkan Kejaksaan adalah turunan dari surat perintah penyidikan (Sprindik) Polri. Konsekuensinya, menurut Tim Febrie, jika Sprindik Polri gugur, Sprindik Kejaksaan ikut gugur.
Polri menyebut pelimpahan tersebut adalah koordinasi antarlembaga yang sah berdasarkan nota kesepahaman KPK, Kejaksaan, dan Polri.
Sementara Kejagung memandang sah tidaknya penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pencekalan yang dilakukan Polri, semua itu bukan urusan Kejaksaan untuk dijawab.
Kejaksaan menolak konstruksi hukum Tim Febrie yang menyebut Sprindik mereka sebagai turunan (derivative action) dari Sprindik Polri.
Kejaksaan menegaskan nasib penyidikan mereka ke depan sama sekali tidak bergantung pada putusan hakim terhadap tindakan Polri di masa lalu.
“Keabsahan surat perintah penyidikan turut termohon tidak ditentukan oleh keabsahan surat perintah penyidikan termohon 1 dan termohon 2 (Polri), melainkan ditentukan oleh terpenuhinya syarat kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku bagi turut termohon pada saat surat itu diterbitkan,” tegas Kejagung.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































