Menuju konten utama

Fuad Hasan Bantah Uang 500 Ribu Dolar AS Disita KPK dari Anaknya

Fuad Hasan memastikan uang 500 ribu dolar AS disita KPK dari dalam kamarnya.

Fuad Hasan Bantah Uang 500 Ribu Dolar AS Disita KPK dari Anaknya
Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour) Fuad Hasan Mashur memberikan kesaksian saat sidang kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Staf Asosiasi Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia) Juahir dan Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour) Fuad Hasan Mashur. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menyita uang tunai 500ribu dolar AS dari Niena Kirana Riskyana, mantan istri eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. Namun, ayah Nina, yaitu Direktur Utama sekaligus pendiri PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, membantah uang tersebut disita dari tangan Nina.

Hal tersebut diungkapkan saat Fuad dihadirkan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK awalnya menanyakan kepada Fuad mengenai barang bukti nomor 1578 berupa uang tunai 500ribu dolar AS dalam pecahan 100 dolar AS.

“Apakah Bapak mengetahui uang ini disita dari Ibu Niena Kirana?” tanya jaksa dalam persidangan.

Fuad membantah uang tersebut disita dari putrinya. Menurut keterangannya, saat penggeledahan dilakukan, Niena berada di rumahnya dan uang tersebut berada di kamar Fuad.

“Bukan disita dari Ibu Niena Kirana. Niena Kirana berada di rumah saya. Karena mereka adalah putri saya, itu di kamar saya,” jawab Fuad.

Jaksa kemudian kembali memastikan keterangan tersebut dengan merujuk pada daftar barang bukti perkara.

“Barang bukti nomor 1578, uang sebesar 500ribu dolar AS, disita oleh penyidik kami dari seseorang bernama Niena Kirana Rezkyana, sebagaimana transaksi adalah merupakan putri Pak Fuad. Betul, Pak, ya?” tanya jaksa.

“Betul sekali,” jawab Fuad.

Ketika majelis hakim memastikan bahwa penyitaan dilakukan saat penggeledahan di rumah Fuad, dia kembali membenarkan.

“Betul sekali,” katanya.

Dalam persidangan kali ini, JPU juga menunjukkan sejumlah barang bukti kepada saksi lain dalam persidangan.

Kepada Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Ahmad Taufiq, jaksa menunjukkan barang bukti nomor 1660 berupa 350 lembar uang pecahan 100 dolar AS dengan total 35 ribu dolar AS. Ahmad membenarkan barang bukti tersebut tercatat disita dari dirinya.

Ahmad juga membenarkan barang bukti nomor 1577 berupa 750 lembar uang pecahan 100 dolar AS dengan total 75 ribu dolar AS, merupakam miliknya.

Sementara kepada mantan Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH) 2020-2024, Budi Darmawan, jaksa menanyakan dua setoran tunai masing-masing Rp250 juta ke rekening penampungan KPK.

Peran Fuad dan Maktour

Fuad sendiri bukan terdakwa dalam perkara ini. Namun, KPK telah mendalami perannya dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Pada Juni 2026, KPK menyebut Fuad bersama Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, bertemu dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pertemuan tersebut berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji 20.000 yang diberikan Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia. Dalam perkara ini, KPK mempersoalkan kebijakan Yaqut yang membagi tambahan kuota tersebut secara 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus dari yang sebelumnya 92:8.

Kuota tambahan haji khusus yang kemudian dikelola sejumlah pihak inilah yang dalam persidangan sedang digali sebagai sumber pungutan fee percepatan kepada calon jemaah haji khusus.

KPK mendakwa praktik pengalihan dan pengelolaan kuota tersebut merugikan negara hingga Rp622 miliar. Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama Gus Alex, smail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMENAG atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto