Menuju konten utama

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry Ketua PDFMI

Ekshumasi jenazah Sutrimo digelar hari ini (12/8/2026) dipimpin Ketua PDFMI Brigjen Pol dr Sumy Hastry Purwanti usut dugaan pembunuhan berencana.

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry Ketua PDFMI
Pihak kepolisian dari tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri serta Polres Jakarta Selatan selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tewasnya pria bernama Sutrimo di klinik estetik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (27/7/2026) siang. tirto.id/ Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya menggelar proses ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah Sutrimo hari ini, Rabu (12/8/2026), guna mendukung pembuktian medis kasus dugaan pembunuhan berencana. Proses pemeriksaan forensik yang berlangsung di Banyumas ini dipimpin langsung oleh Ketua PDFMI, Brigjen Pol dr. Sumy Hastry Purwanti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa ekshumasi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dan langsung dilanjutkan dengan autopsi menyeluruh.

"Sesuai jadwal Rabu 12 Agustus 2026 jam 10 pagi dilakukan ekshumasi, pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Pemeriksaan jenazah tersebut ditangani langsung oleh tim pakar dari Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).

"Dipimpin Ketua PDFMI (Persatuan Dokter Forensik - Medikolegal Indonesia) Brigjen Pol Dr. Hastry dan Prof. Dr. Yudi," terang Budi.

Pelaksanaan ekshumasi ini melibatkan kolaborasi lintas wilayah kepolisian guna mengamankan dan memfasilitasi kelancaran proses di lokasi.

"Giat ini didukung dan kerja sama dengan Polda Jateng dan Polresta Banyumas," tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengambil alih penuh penanganan perkara ini setelah menerima pelimpahan Laporan Polisi (LP) dari Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.

Berdasarkan temuan awal, polisi mencium adanya indikasi tindak pidana serius.

“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana,” tegas Iman di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah