Menuju konten utama

Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Tewasnya Petugas Imigrasi

Para saksi terdiri dari petugas keamanan apartemen, teknisi apartemen, dan keluarga korban.

Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Tewasnya Petugas Imigrasi
Ilustrasi Garis Kapur di TKP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 saksi terkait tewasnya petugas imigrasi berinisial TF yang diduga didorong seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, KH dari lantai 19 apartemen di Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian menuturkan, para saksi terdiri dari petugas keamanan apartemen, teknisi apartemen, dan keluarga korban.

"Kami sudah memeriksa 10 saksi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian, dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).

Sementara itu, dia mengakui polisi hingga kini masih mendalami tewasnya TF.

"[Saksi yang diperiksa] dari keamanan yang ada di lokasi, ada teknisi, dan ada juga dari keluarga korban. [Penyebab jatuhnya korban] masih didalami," tutur Samian.

Sebelumnya, seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH diduga mendorong seorang petugas imigrasi, TF, hingga tewas dari lantai 19 apartemen di Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Jumat (27/10/2023) dini hari. Korban merupakan petugas Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan penemuan jenazah TF bermula saat sejumlah saksi mendengar suara kaca pecah.

Kemudian, petugas keamanan setempat lalu mengecek salah satu kamar yang diduga menjadi lokasi terlemparnya petugas imigrasi itu. Saat petugas keamanan mengetuk pintu kamar tersebut, penghuninya tidak menggubris.

Berdasarkan data pihak apartemen, diketahui bahwa penghuni kamar itu merupakan seorang WNA asal Korea Selatan. Petugas keamanan lalu membuka paksa kamar itu.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin