Menuju konten utama

Ditjen Imigrasi Tangkap 2 Buron Kasus Pembunuhan WNA Cina

Dua buron pemerintah Cina berinisial WJ (43) dan WC (41) kabur ke Indonesia setelah melakukan pembunuhan di negaranya.

Ditjen Imigrasi Tangkap 2 Buron Kasus Pembunuhan WNA Cina
Konferensi pers Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengenai penangkapan dua buron RRT yang selanjutnya akan dideportasi, Rabu (4/10/2023). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menangkap dua buron pemerintah Cina berinisial WJ (43) dan WC (41). Kedua warga negara asing (WNA) itu merupakan buron kasus pembunuhan.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menyatakan bahwa WJ dan WC telah menjadi buron sejak 2004.

"Kedua WNA tersebut diketahui melarikan diri ke Indonesia dengan menggunakan paspor Cina atas nama warga negara Cina lainnya yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka,” ujar Silmy dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Rabu (4/10/2023).

Menurut Silmy, WJ menggunakan Paspor Cina atas nama Li Xiaqing. Sedangkan WC menggunakan paspor RRT atas nama Weng Cheng.

Lebih lanjut Silmy memaparkan, kasus ini berawal dari Ditjen Imigrasi menerima surat dari Kedutaan Besar Cina di Jakarta pada 31 Agustus 2023. Direktorat Intelijen Keimigrasian kemudian berkoordinasi secara intens dengan Kedutaan Besar CIna di Jakarta serta Kepolisian Cina.

Akhirnya, proses pelacakan dilakukan selama satu bulan. Lalu, pada 29 September 2023 didapatkan informasi keberadaan WJ dan WC di sebuah restoran daerah Pluit, Jakarta Utara. Penangkapan pun dilakukan bersama Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

“Kami menyita dokumen keimigrasian dari kedua buron yang ditangkap di Pluit, Jakarta Utara,” kata Silmy.

Ditambahkan Silmy, pada saat penangkapan sempat terjadi perlawanan dari kedua buron tersebut. Namun, akhirnya bisa diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal untuk selanjutnya dikoordinasikan kepada pihak Kedutaan Besar Cina di Jakarta.

Selanjutnya, kata Silmy, akan dilakukan deportasi kepada WJ dan WC. Hal itu dilakukan sesuai pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Besok pagi akan kita deportasi,” tutur Silmy.

Ditegaskan Silmy, pihaknya memastikan tidak akan membiarkan Indonesia menjadi tempat persembunyian para buron negara manapun. Ia menekankan, jajarannya di bidang Intelijen Keimigrasian telah berkoordinasi dengan negara-negara yang diduga terdapat buron bersembunyi di Indonesia.

Penindakan terhadap para buron, ujar Silmy, juga sudah dilakukan Ditjen Imigrasi terhadap pelaku kasus kejahatan ekspor-impor WNA berinisial WL, kasus kejahatan ekonomi oleh WNA berinisial WQ yang merupakan DPO sejak tujuh tahun, kasus kejahatan ekonomi oleh WNA berinisial DW dan LX yang menjadi DPO selama delapan tahun, kasus kejahatan ekonomi oleh WNA berinisial TJ, serta kasus pembunuhan oleh WNA berinisial CX yang sudah melarikan diri selama 17 tahun.

"Hal ini merupakan upaya dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan bahwa Indonesia tidak akan dijadikan tempat persembunyian bagi pelaku-pelaku kejahatan dari negara lain," ucap Silmy.

Baca juga artikel terkait BURONAN INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat