tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan pemerintah akan mengatur lebih lanjut mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
Aturan ini merupakan amanat atau delegasi dari RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang sudah disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI.
"Selain itu, kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria," kata Nusron dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).
Selain itu, pemerintah akan mengatur sejumlah aspek lain melalui peraturan pemerintah yakni perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi reforma agraria; penentuan lokasi prioritas reforma agraria; pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, BUMN, dan BUMD; serta penyelesaian konflik agraria.
Pemerintah juga akan mengatur tata cara pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan kepemilikan bersama atas hak milik serta partisipasi masyarakat dalam reforma agraria.
Adapun sejumlah ketentuan lainnya akan diatur melalui Peraturan Presiden. Pemerintah akan menyusun Perpres mengenai peta jalan reforma agraria, pembentukan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi lembaga penyelenggara reforma agraria, serta pembentukan dewan pengawas.
Perpres juga akan mengatur objek reforma agraria yang berupa sumber agraria lainnya serta mekanisme peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain.
“Pemerintah berharap dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penelenggaraan reforma agraria yang berkeadilan,” tutur Nusron.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































