Menuju konten utama

Kementerian HAM Siap Kawal Implementasi UU Reforma Agraria

Menurut Pigai, KemenHAM berkepentingan mengawal implementasi UU Reforma Agraria karena kementeriannya setiap hari menerima laporan konflik pertanahan.

Kementerian HAM Siap Kawal Implementasi UU Reforma Agraria
Menteri HAM, Natalius Pigai saat konferensi pers di kantor KemenHAM, Jakarta, Rabu (9/9/2026). tirto.id/Nizar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM), Natalius Pigai, mengapresiasi pengesahan Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria. Dirinya mengatakan Kementerian HAM akan turut mengawal implementasinya dan meminta seluruh pihak yang terlibat menjalankan aturan tersebut secara jujur.

“Saya memberi apresiasi dan menghormati keputusan ini. Pengesahan Undang-Undang Reforma Agraria ini dari dulu tidak pernah dilakukan, baru pemerintahan Prabowo Subianto yang baru bisa menghadirkan undang-undang yang menyangkut tentang hajat hidup orang banyak,” ujar Pigai di Gedung KemenHAM, Selasa (22/9/2026).

Menurut Pigai, UU tersebut memberikan kepastian hukum bagi rakyat dalam tiga aspek, yakni hak atas kepemilikan, perlindungan, dan pemanfaatan tanah.

“Dengan adanya Undang-Undang Reforma Agraria ini, memberi jaminan kepastian: satu, hak atas kepemilikan; yang kedua, hak atas perlindungan; hak atas pemanfaatan,” katanya.

Ia menekankan pelaksanaan reforma agraria yang sebenarnya memiliki tujuan luhur ini, harus terbebas dari praktik korupsi baik dari pihak kementerian maupun aparat yang terlibat.

“Itu pasti dilakukan secara profesional. Yang paling penting pengelolaannya harus jujur, bersih, luar dalam. Para pengelola, kementerian-kementerian yang menangani, aparat yang menangani harus bersih, harus jujur, tidak boleh ambil uang, tidak boleh korupsi,” tegas Pigai.

Pigai mengatakan pelayanan publik yang jujur dan berintegritas merupakan bagian dari pemenuhan HAM yang menjadi kewajiban negara.

Menurut Pigai, KemenHAM berkepentingan mengawal implementasi UU tersebut karena layanan pengaduan kementeriannya setiap hari menerima laporan konflik pertanahan.

Selain itu, KemenHAM terus mendorong pembentukan payung hukum bagi masyarakat adat yang juga menjadi salah satu subjek prioritas dalam reforma agraria.

“Kami kan setiap hari melayani kasus-kasus yang dilaporkan ke pelayanan pengaduan, banyak. Dan kami kan sudah mengajukan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat juga, sudah mendorong. Jadi kita punya kepentingan yang besar,” pungkas Pigai.

Untuk diketahui, DPR RI resmi mengetok pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

UU baru ini antara lain mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menangani perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.

Regulasi tersebut juga menetapkan indikator lokasi prioritas, termasuk ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, tanah terlantar, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Dalam penyelesaian konflik, UU ini mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, dan pemulihan hak, sekaligus mengamanatkan pencegahan konsentrasi penguasaan dan kepemilikan tanah.

Perempuan juga secara eksplisit ditetapkan sebagai subjek prioritas reforma agraria bersama petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin.

Baca juga artikel terkait REFORMA AGRARIA atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto